sukabumiNews.net, PALABUHANRATU – Sebanyak 276 Calon Kepala Desa (Kades) dari 71 Desa di 38 Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi melakukan deklarasi damai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak siklus II gelombang II di Kabupaten Sukabumi tahun 2023.
Deklarasi yang mengusung tema “Siap Menang Siap Kalah” ini berlangsung di Alun-alun Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Kamis (14/9/2023). Turut hadir menyaksikan deklarasi tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi H Iyos Somantri, serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Wabup menjelaskan, deklarasi damai ini merupakan salah satu upaya menciptakan pesta demokrasi yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil).
“Deklarasi tersebut harus dijadikan sebagai momentum untuk memunculkan energi positif yang mampu membangun masyarakat menjadi semakin cerdas dalam berpolitik,” kata Iyos.
“Indikator utamanya adalah mengetahui hak dan kewajiban dalam menyalurkan aspirasi politik, partisipasi, dan bertanggungjawab dalam kemajuan masyarakat,” sambungnya.
Iyos menegaskan, sebanyak 9 poin pada ikrar deklarasi yang dibacakan oleh seluruh Calon Kades mesti dipegang teguh dalam mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, ujaran kebencian, politisasi sara dan politik uang, serta hal-hal lain yang akan mencederai kualitas demokrasi.
“Insya Allah kita semua nantinya bisa ikut mengawasi, jika ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, misalnya adanya politik uang, pelanggaran masa kampanye dan sebagainya untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan dan perundangan yang berlaku,” ucapnya.
Wabup mengajak, kepada 276 calon kepala desa untuk berkampanye secara santun sesuai dengan nilai-nilai luhur yang menjungjung tinggi dan adat istiadat masyarakat serta membudayakan pembiasaan kampanye yang positif dan kondusif.
Ia juga berharap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) supaya terus mengatur jalannya pemberian edukasi dengan esensi lengkap, sehingga mampu menguatkan peran dari pihak yang terlibat dalam pengawasan yang berdasarkan fakta dan data serta informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
“DPMD perlu memperhatikan terselenggaranya pengawasan Pilkades Serentak 2023 di era digitalisasi ini. Dan saya minta bisa menuangkan pula format desain pengawasan secara digitalnya juga seperti penerapan konsep Jarimu Awasi Pemilu,” tandasnya.
Sementara DPMD Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, tahun 2023 ini merupakan tahun terakhir dalam menerapkan sistem Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, terhitung dari tanggal 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.