sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Dzulfikar Ali Hakim resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Jalil Abdillah.
Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yuda Sukmagara dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jum’at (8/9/2023).
Turut hadir dalam pelantikan, sekaligus penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA Perubahan PPAS perubahan TA 2023 ini, Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara berharap, dengan dilaksanakannya pelantikan Anggota DPRD Fraksi PAN melalui PAW ini Dzulfikar Ali bisa mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan.
“Selamat datang kepada saudara Dzulfikar Ali Hakim, semoga dengan bergabungnya saudara akan memperkuat fungsi DPRD sebagaimana mestinya,” ucap Yudha.
Sementara Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri menyampaikan bahwa PAW ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 171.3/kep.561-pemotda/2023 tentang peresmian Pemberhentian Antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yakni Jalil Abdillah.
“Pemkab. Sukabumi mengapresiasi kepada saudara Jalil Abdillah, atasΧ kerja keras dan pengabdian yang telah diberikannya selama menjadi mitra pemerintah daerah sehingga masyarakat dan daerah bisa berkembang sebagaimana kondisi saat,” ungkapnya.
Wabup meyakini, dengan digantikannya Jalil Abdillah oleh Dzulfikar Ali Hakim dapat membawa perubahan Kabupaten Sukabumi ke arah yang lebih baik, terutama dalam menegakkan jiwa, serta komitmen untuk menyuarakan dan menampung aspirasi masyarakat demi menunjang kesejahteraan di Kabupaten Sukabumi
“Kami percaya bahwa saudara mampu menyesuaikan diri dengan cepat dan bisa mempelajari berbagai ketentuan dan tata-tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan,” imbuhnya.
Wabup juga mengajak kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi untuk bersama-sama berbhakti dan berkarya untuk masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin.
“Mari berbakti untuk sukabumi dan berkarya untuk masyarakat, agar kehidupannya menjadi semakin lebih sejahtera secara lahir-batin sebagaimana diamanatkan dan ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026,” ajaknya.
Menyikapi perubahan KUA dan PPAS tahun 2023, Wabup mengatakan bahwa perubahan anggaran dan belanja ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.