Telah hilang sebuah
sertifikat hak milik nomor: 1985, Persil 48 D.IV C, bidang tanah seluas 399 meter
persegi, atas nama: Pepen Deni, Alamat: Kp. Cijambe Girang RT 019/009 Desa
Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang diterima sukabumiNews, Kamis (24/6/2021) sertifikat tanah tersebut hilang sekitar bulan Mei 2021 lalu di rumah pemilik.
Kepada yang menemukan dimohon untuk menghubungi alamat
diatas, atau menghubungi Redaksi.
Red*
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2021
© SUKABUMINEWS 2021