Pemdes Salawangi Minta Kebijakan Kemensos dalam Penyaluran BSB agar Merata

Pemdes Salawangi salurkan bantuan kepada masarakat terdampak Covid-19 dan PPKM. (Foto: Prim RK) 


sukabumiNews.net,
SUKARAJA – Pemerintah Desa (Pemdes) Salawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten
Sukabumi pada Kamis (5/8/2021) menyalurkan Bantuan Sosial Beras (BSB) kepada masyarakat terdampak Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah desanya.

Kendati begitu, Pemdes
Salawangi meminta kebijakan kepada Kemensos dalam penyaluran BSB supaya merata.
Pasalnya BSB sebanyak 909 karung 
dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI tersebut dinilai hanya diberikan kepada
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat pada Kemenos RI saja.

Seperti Program
Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan pangan non tunai
( BPNT), yang masing-masing KPM menerima beras 10 Kg.

Kepala Desa (Kades) Salawangi H. Asikin. 


“Sedangkan masyarakat
yang membutuhkan bantuan tersebut sangat banyak,” cetus Kepala Desa (Kades) Salawangi
H. Asikin kepada sukabumiNews ditemui di ruang kerjanya, usai ia meninjau
penyaluran BSB, dari Kemensos.

Bacaan Lainnya

Asikin menjelaskan, saat
ini banyak masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan dari Pemerintah akibat
dampak dari Pandemi Covid-19 dan PPKM yang berkepanjangan.

Karena penyaluran
yang tidak merata dan banyak KPM yang kembali mendapatkan bantuan (Dobeul),
lanjut Kades, hal itu menjadi polemik permasalahan di Pemdes Salawangi.

Akibatnya, Pemdes
yang dekat dengan masyarakat menjadi sasaran warga lantaran dianggap tebang
pilih.

“Padahal kami sudah
berupaya mengajukan semua data melalui Dinsos Kabupaten Sukabumi agar
masyarakat yang belum mendapatkan bantuan bisa mendapatnya. Tetapi data yang
keluar dari Kemensos lain lagi,” bebernya.

Meski di lain pihak, lanjut
Asikin, dengan ada bantuan beras dari Kemensos ini, Pemdes merasa sangat terbantu,
namun jadi polemik di lapangan.

“Sebetulnya,
dengan otonomi desa, desa itu harusnya diberikan kewengan dari pemerintah pusat
untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang belum tersentuh oleh
pemerintah,” ucap Kades.

Dengan diberikan kewenangan
tersebut, tutur Kades, Pemdes bisa mengalihkan bantuan, seperti dari warga yang
sudah meninggal maupun warga yang sudah pindah alamat, kepada masyarakat yang
membutuhkan atau mendapatkan sama sekali, dan belum tercatat di Kemensos, tapi
terdata oleh pemdes.

Untuk itu Asikin
berharap keda Kemensos agar pemdes diberikan kebijakan atau kewenangan oleh
pemerintah pusat dalam berbagai program bansos yang akan disalurkan ke
masyarakat.

“Kami mohon dengan sangat kepada pemerintah
pusat khusus kementerian sosial agar pemdes diberikan kewenangan untuk
memindahkan, jangan sampai bantuan ini yang menerimanya banyak yang dobeul dan
mengakibatkan polemik dipemdes, karena pemdes bagian dari pemerintah yang
paling dekat dengan masyarakat langsung,” tandasnya.


Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2021