Lahan TPU Taman Bahagia Sudah Penuh, Penguburan Jasad Terpaksa Ditumpuk Hingga Tiga

Lahan Pemakaman di TPU Taman Bagaia Kota Sukabumi. (Foto: Herher) 


sukabumiNews.net, WARUDOYONG
– Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Bidang Tata Ruang
UPT Pemakaman Kota Sukabumi membenarkan bahwa lahan pemakaman Taman Bahagia Kota
Sukabumi Jawa Barat, sudah penuh.

Akibatnya, terjadi adanya pemumpukan jenazah menjadei
2 atau 3 tumpuk dalam penguburan, berdasarkan ijin dan kesepaktan dengan keluarga
ahli waris.

Kepala UPT Pemakaman
Pada Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sukabumi Cecep Sudarma saat ditemui sukabumiNews
di ruang kerjanya, Senin (30/8/2021) mengatakan, hal itu terjadi akibat dari
kritis dan telah penuhnya lahan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia.

Untuk itu, Cecep Sudarma
menjelaskan upaya untuk mengantisipasi pemakaman, yakni dengan sistem  tumpuk 2 (Dua ) atau tumpuk 3 (tiga). Namun
demikian, lanjut Cecep, hal tersebut tergantung ada atau tidaknya izin dari
ahli waris jenazah yang akan dimakamkan di pemakaman Taman Bahagia.

Bacaan Lainnya
Kepala
UPT Pemakaman Pada Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sukabumi Cecep Sudarma. (Foto: Herher) 


“Kami tidak
memaksakan, kalau misalkan ahli waris mau dimakamkan di Taman Makam Bahagia, ya
dengan ditumpuk sesama keluarga. Dan kalau bukan dengan ahli waris, kami tidak
bisa melakukanya. Dan jika tidak bersedia, dipersilahkan mencari tempat
pemakaman lain,” kata Cecep.

Sementara itu, menurut
Cecep, upaya lain dalam menangani kritisnya lahan pemakaman Taman Bahagia,
Pemerintah Kota Sukabumi juga memiliki lahan lain  yakni TPU Taman Rohmat, di Kecamatan
Citamiang Kota Sukabumi.

“Mangga silahkan
di Taman Rohmat, masih ada lahan yang tersedia. Di Taman Rohmat tidak ada
tumpuk 1, 2 atau 3. Itu sudah disediakan oleh pemerintah. Hanya lahannya paling
ke belakang, kalau ke depan memang sudah penuh,” jelasnya.

Diungkapkan Cecep, penuhnya
lahan pemakaman ini tidak hanya  terjadi
di TPU Taman Bahagi, namun juga terjadi di TPU Binong yang kondisinya saat ini sudah
betul-betul kritis dan tidak bisa menampung pemakaman.

Di TPU Binong juga,
tutur Cecep, sama. Untuk mengantsisipasinya dengan menggunakan sistem  tumpuk 2 dan atau tumpuk 3, atas izin dari keluarga ahli waris.

“Untuk
penambahan lahan  TPU Taman Bahagia
sendiri, pihak DPUPR harus melihat bahwa tanah yang ada di sekitaran Taman
Bahagia, khususnya di Kelurahan  Benteng,
harga NJOP-nya sudah
sudah betul-betul tinggi, antara kisaran Rp500 ribu
sampai Rp600 ribu permeter,” ungkap Cecep.

Cecep menegaskan, meski
dengan keadaan harga di NJOP tinggi, namun di tahun 2020 DPUPR Bidang Tata
Ruang UPT Pemakaman sudah mengajukan permohonan anggaran ke Pemerintah Kota,
untuk membeli lahan pemakaman.

“Namun, dengan danya pandemi dan recofusing, kami
tidak bisa memaksakan,” imbuhnya.


Terkait pengajuan
untuk kembali membeli lahan TPU di tempat lain, Cecep Sudarma mengaku, pihaknya
tidak bisa menjabarkan. Hal itu kata Cecep adalah hak progresif dari Dinas
Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPPKD) yang 
mengatur segalanya.

“Kami sudah
mengajukan, tapi untuk di Acc atau tidak nya itu kebijakan beliau semua, yang
khususnya ya BAPEDA dan DPPKD itu yang menentukan bisa tidaknya memberi lahan. 
Dan untuk di Benteng
itu, khususnya di sekitaran Taman Bahagia, memang sudah tidak ada lagi lahan
untuk pemakaman,” ujar Cecep.

Adapaun upaya untuk penyediaan
lahan TPU di Kota 
Sukabumi Cecep mempersilahkan kepada ahli waris untuk mengambilnya di
Taman Rohmat dan
 di TPU Nangerang Kecamatan Lembursitu yang sudah dibeli rutin oleh Pemkot Sukabumi setiap tahunya.

“Sedangkan untuk hal
yang lainnya, seperti untuk pemakaman bagi jasad covid-19, Pemerintah Kota Sukabumi sudah
menyediakan lahan untuk muslim dan non muslim di dua tempat berbeda, yakni 
untuk muslim, di Taman Rohmat Citamiang seluas 500 meter, dan untuk non muslim berlokasi di Cikundul Kecamatan
Lembursitu seluas 10 Are yang
 baru terpakai kurang lebih
1/4 arenya, dan masih bisa menampung kurang lebih 300 sampai 400 jenazah,” beber Cecep Sudarma.

Pewarta: Herher