Kabar gembira bagi pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya sudah mati atau
kadaluwarsa.
Anda bisa mengurus
pajaknya tanpa denda, dan gratis biaya balik nama (BBN).
Caranya? Datang saja langsung ke
Samsat Kota Sukabumi dengan membawa KTP pemilik kendaraan, STNK dan
BPKB.
Jangan sampai ketinggalan, manfaatkan Triple
Untung;
- BEBAS Denda Pajak
Kendaraan Bermotor BBNKB II - BEBAS Tunggakan PKB
tahun ke-5 - DISKON Pajak
Kendaraan Bermotor BBNKB I
Jangan Lewatkan Program TRIPLE UNTUNG PLUS ini, dan Dapatkan berbagai keuntungannya.
INGAT…! Program ini HANYA
SAMPAI 24 DESEMBER 2021.
SAMPAI 24 DESEMBER 2021.
Red*