Buruan! Urus Pajak Motor dan Mobil Mati Tanpa Bayar Denda dan Gratis Balik Nama

Kabar gembira bagi pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya sudah mati atau
kadaluwarsa.

Anda bisa mengurus
pajaknya tanpa denda, dan gratis biaya balik nama (BBN).

Caranya? Datang saja langsung ke
Samsat Kota Sukabumi dengan 
membawa KTP pemilik kendaraan, STNK dan
BPKB.

Jangan sampai ketinggalan, manfaatkan Triple
Untung
;

Bacaan Lainnya
  • BEBAS Denda Pajak
    Kendaraan Bermotor BBNKB II
  • BEBAS Tunggakan PKB
    tahun ke-5
  • DISKON Pajak
    Kendaraan Bermotor BBNKB I

Jangan Lewatkan Program TRIPLE UNTUNG PLUS ini, dan Dapatkan berbagai keuntungannya.


INGAT…! Program ini HANYA
SAMPAI 24 DESEMBER 2021.

Red*