Kadispar Kabupaten Sukabumi: Tempat Wisata Boleh Buka Asal Sesuai Prokes

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, SE. (Istimewa)


sukabumiNews.net, KAB.
SUKABUMI – Pengelola tempat wisata di Kabupaten Sukabumi diperbolehkan membuka
tempat wisata asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara
ketat.

Hal itu disampaikan Kepala
Dinas Pariwisata Kabupaten (Kadispar Kab) Sukabumi Sigit Widarmadi kepada sukabumiNews.net
ditemui usai melakukan monitoring objek wisata Pondok Halimun Selabintana,
Selasa (17/1/2022).

Sigit menyebut, ada
10 destinasi wisata yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda Kab)
Sukabumi. Obyek wisata itu cukup beragam mulai dari curug dan kawasan
pegununungan yang indah.

“Semuanya dibuka
untuk para pengunjung, baik lokal maupun dari luar. Namun tentunya mereka (para
pengunjung) harus mematuhi prokes,” jelasnya

Bacaan Lainnya

Sigit berharap,
dibukanya tempat pariwisata ini akan banyak manfaatnya bagi warga setempat.

Sebab menurutnya,
selama ini masyarakat yang tinggal di sekitar tempat wisata sangat merasakan
dampak dari pandemi ini.

“Mereka sangat
menggantungkan perekonomian pada sektor tertentu seperti pariwisata. Makanya
dengan dibukanya tempat pariwisata harus membuat ekonomi masyarakat kembali
menggeliat,” terang Sigit.

Dikatakan Sigit, ada
banyak sektor yang terafiliasi dengan pariwisata di Kabupaten Sukabumi, mulai
dari perdagangan besar dan eceran, fasilitas akomodasi, makanan-minuman,
industri jasa, transportasi, hingga industri pengolahan.

Sigit juga berharap
kepada Pemerintah, agar kios-kios di tempat wisata kembali hidup, UMKM di
sektor pariwisata kembali tumbuh, peningkatan ekonomi rakyat pun kembali
membaik, maka pemerintah harus mengatur strategi sedemikian rupa.

“Dengan demikian, peningkatan ekonomi rakyat dan
perekonomian daerah juga akan tumbuh sehingga kesejahteraan akan semakin meningkat,”
pungkas Kadis Pariwisata yang terlihat selalu berpenampilan sederhana ini.

BACA
Juga: Terdampak PPKM, Omzet Wisata Mina Padi Anjlok 100 Persen

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2022