sukabumiNews.net,
KAB. SUKABUMI – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemeritah Desa Seluruh Indonesia
(DPC APDESI) Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat.
Audiensi berlangsung di
Gedung Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, Komplek Perkantoran Gedung Olahraga
Remaja (GOR) Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (08/03/2022).
Audiensi dilakukan terkait polemik maraknya intervensi dan monopoli yang dilakukan beberapa oknum
kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bantuan Pangan Non
Tunai (BNPT) Kartu Sembako yang dapat diambil secara tunai di Kantor Pos
Indonesia.
Hadir dalam acara
audiensi tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Komisi IV DPRD
Kabupaten Sukabumi, PT Kantor Pos Indonesia, Inspektorat, Kepolisian, dan Dinas
Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi.
“Ada beberapa
gejolak yang terjadi akibat perubahan regulasi. Ini harus diselesaikan agar
tidak terjadi multi tafsir di lapangan akibat aturan yang berbeda,” ungkap
Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudi, kepada sukabumiNews.net,
Selasa.
Menurutnya, pada
tahap pertama penyaluran, aturannya mengacu pada juklak juknis nomor 11 tahun
2021. Dalam juklak dan juknis itu tertulis bahwa pendistribusian oleh Pihak
Pos. Tentang aturan pembelanjaannya juga kata Deden, telah diatur.
“Nah sekarang berubah
dengan juklak juknis nomor 29 tahun 2022. Kami ingin kepastian supaya ada
pegangan agar tidak ada miskomunikasi di lapangan,” tegas Deden.
Di tempat yang sama,
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid menyebut, percepatan
pendistribusian program Bantuan Sosial Sembako (BSS) tahap awal telah dimulai
sejak 20 Februari 2022.
Selanjutnya, kata “Untuk Harun memastikan, “Dulu Saat ini, kata dia, BACA Juga: BPNT dan BSS 2022 Telah Dapat Diambil Secara Tunai Lewat Kantor Pos
Harun, pada 28 Februari Direktorat Jenderal Penanggulangan Fakir Miskin pada
Kementrian Sosial mengeluarkan aturan perubahan nomor 29 tahun 2022, sebagai
pengganti peraturan pendistribusian Bansos sebelumnya yaitu nomor 11 tahun
2021.
selanjutnya Kita patuh mengacu pada peraturan nomor 29 tahun 2022 yang
dikeluarkan Kemensos,” tegas Harun.
masyarakat, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas untuk membelanjakan uang yang
didapat dalam program BSS dengan catatan memenuhi 4 kriteria kebutuhan bahan
pangan.
pendistribusian melalui BNI, masyarakat melakukan pencairan dengan menggesek di
e-Waroeng dan masyarakat menerima bahan pangan,” ungkap Harun.
dengan peraturan nomor 29 tahun 2022, KPM menerima secara langsung, tunai, dan
diberikan kebebasan untuk membelanjakan uang tersebut. Tidak ada paksaan,
pengarahan maupun intimidasi dari pihak manapun untuk berbelanja sesuai
kebutuhan.