‘Unlawful Killing’ Enam Anggota FPI, Ahli: Korban Tewas Tertembak Peluru

sukabumiNews.net, JAKARTA –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/1/2022) kembali menggelar
sidang lanjutan kasus pembunuhan secara sewenang-wenang (unlawful killing)
terhadap enam anggota Front Pembeli Islam (FPI) dengan menghadirkan tiga ahli
forensik.

Dalam persidangan
tersebut, tiga ahli forensik memastikan bahwa ke enam korban anggota FPI
tersebut tewas tertembak peluru tajam.

“Rata-rata luka
tembak ditemukan pada bagian dada menembus sampai punggung, melukai organ vital
seperti paru-paru dan jantung,” kata para ahli yang dihadirkan penuntut umum
saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Jaksa pada
persidangan itu menghadirkan total enam ahli, yaitu empat ahli kedokteran
forensik, yaitu Arif Wahyono, Farah P Kaurow, Asri M Pralebda, dan dokter
forensik sekaligus pembuat visum et repertum, Novia T Sitorus, ahli DNA, Irfan
Rovik, dan ahli dari Tim Sistem Identifikasi Otomatis dan Sidik Jari (INAFIS),
Eko W Bintoro.

Hasil otopsi jasad
Muhammad Suci Khadavi (21), sebagaimana disampaikan Kaurow sebagai pemeriksa
menunjukkan ada tiga luka tembakan pada dada sisi kiri yang menyebabkan korban
tewas. Luka tembak di dada itu melukai paru-paru dan jantung.

Bacaan Lainnya

Luka tembak di dada
juga ditemukan pada korban Muhammad Reza (20), kata Farah. Hasil pemeriksaan
terhadap jenazah dia juga menunjukkan ada luka tembak di bagian lengan.

Kemudian Wahyono
menyampaikan ada luka tembak pada tubuh Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun) dan
Faiz Ahmad Syukur (22).

“Untuk Ahmad Sofian,
ketemu luka tembak masuk dua, di dada kiri (menembus) punggung kiri. Untuk
Faiz, (luka tembak) di dada kiri, lengan kiri, paha kanan. Di dada kiri ada dua
tembakan,” kata dia, saaf sidang.

Terakhir, Pralebda
menyampaikan ada empat luka tembak di dada kiri menembus sampai punggung kiri
untuk korban Luthfi Hakim (25), dan ada dua luka tembak di dada kiri Andi
Oktiawan (33).

Ia menyatakan, hasil
otopsi korban atas nama Oktiawan juga menunjukkan ada luka tembak di mata kiri
yang menembus pelipis kiri.

Pralebda menyampaikan
untuk dua jasad yang sia periksa, yaitu Hakim dan Oktiawan, tidak ada luka lain
selain luka tembak.

Tewasnya enam anggota
FPI terjadi di dua lokasi yang berbeda. Oktiawan dan Hakim diyakini tewas saat
baku-tembak dengan aparat di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, sementara
empat korban lain tewas dalam mobil yang dikendarai alat negara.

Setidaknya ada dua
terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang itu, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri
Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Untuk kasus itu,
Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi sempat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi
ia meninggal dunia sebelum persidangan.

Jaksa telah mendakwa
Ramadhan dan Ohorella melakukan pembunuhan sewenang-wenang/di luar hukum
terhadap enam anggota FPI pada 7 Desember 2020.

Dua terdakwa itu oleh
penuntut umum dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun
penjara.

Dalam persidangan
pada 7 Desember 2021, Ramadhan menyampaikan penembakan terhadap empat anggota
FPI terjadi karena dia diserang oleh korban.

Korban penembakan,
menurut dia, mencakar dan mencekik dia serta berusaha mengambil senjata terdakwa.

Dalam keterangannya
di persidangan dia melihat Priadi menembak beberapa anggota FPI yang berusaha
mencekik dan mengambil senjatanya, sementara dia sendiri mengaku tak sengaja
atau tak sadar telah menembak korban karena kondisinya saat itu tangan dia ditarik
korban.

Majelis hakim PN
Jakarta Selatan, yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta, menjadwalkan sidang
kembali berlanjut pada Selasa minggu depan (11/1) dengan agenda mendengar
keterangan delapan ahli dari penuntut umum.

BACA
Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Cecar Dirkrimum Polda Metro Soal SOP Penembakan

Sumber: Babe/Aktual.com

Red*
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2022