Anak Dijadikan Tumbal Pesugihan di Gowa, Ketua DPD RI LaNyalla Geram

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA/HO-DPD RI) 


sukabumiNews.net,
LAMPUNG – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dibuat geram dengan peristiwa
anak yang dijadikan korban tumbal pesugihan di Lembang Panai, Kelurahan
Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Akibat peristiwa
tersebut, korban yang masih berusia 6 tahun ini harus menjalani operasi mata
pada bagian kanan.

“Kasus yang terjadi
ini tidak masuk akal. Demi pesugihan, orang tua tega melakukan kekerasan secara
bengis dan tidak berperikemanusiaan, yakni mencungkil mata anaknya sendiri yang
baru berusia enam tahun,” kata LaNyalla di sela kunjungan kerjanya ke Lampung, seperti
dikutip sukabumiNews.net dari Abadikini.com, Senin (6/9/2021).

LaNyalla meminta agar
para pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut diberikan hukuman yang
berat. Tentu saja hal ini agar menjadi pembelajaran untuk menekan perlakuan
keji kepada anak sendiri.

Senator asal Jawa
Timur itu juga mengingatkan agar perlindungan anak dari kekerasan yang
dilakukan oleh orang terdekat harus diperketat. LaNyalla meminta kepada
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk
memberikan pendampingan dan perawatan serta pemulihan trauma psikologi korban.

Bacaan Lainnya

LaNyalla juga menilai
peristiwa ini harus menjadi pembelajaran semua pihak untuk merumuskan
perlindungan terhadap anak dari lingkungan terdekat mereka.

“Negara harus
mempunyai solusi jangka panjang untuk anak-anak dengan kasus tersebut.
Dikhawatirkan jika orangtuanya memang memiliki masalah kejiwaan hingga
melakukan tindak penganiayaan, suatu saat bisa terulang kembali,” ujarnya.

LaNyalla juga meminta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turun tangan mengedukasi masyarakat yang
masih percaya dengan hal-hal mistis yang tidak dibenarkan dalam agama dan
seringkali memakan korban jiwa.

“Kasus ini juga
menjadi pekerjaan rumah bagi MUI dan Kementerian Agama untuk memberikan
penerangan masalah klenik atau pesugihan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah
menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka kasus kekerasan tersebut
merupakan kakek dan paman korban sendiri yakni, US (44) dan BAR (70), sementara
orang tua korban HAS (43), TAU (47) masih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit
Jiwa Dadi Makassar.