![]() |
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. (ist) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Anggota
Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendesak Kementerian Agama (Kemenag) serius
memperhatikan nasib guru madrasah swasta.
Desakan ini disampaikan Bukhoro usai
mendengar kabar guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten
Pandeglang, Banten, hanya digaji Rp 50 ribu per bulan.
Menurut politisi PKS ini, Kemenag
seharusnya lebih sungguh-sungguh memperhatikan nasib guru madrasah swasta,
termasuk guru MDT.
Ia menegaskan, guru adalah unsur
fundamental dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Tugas dan fungsi
mereka di masyarakat adalah manifestasi dari tanggung jawab negara sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi.
“Yakni mencerdaskan kehidupan
bangsa,” kata Bukhori, dilansir RMOL, Ahad (12/9/2021).
Dengan tugas sebesar itu,
lanjutnya, sudah semestinya kedudukan guru dimuliakan oleh negara.
“Pemerintah wajib memberikan
jaminan hidup yang layak bagi seluruh guru secara adil, tanpa membedakan
mereka,” tegasnya.
Bukhori mengusulkan, Kementerian
Agama bisa mengalihkan anggaran dari sejumlah pos anggaran lain untuk mengatasi
persoalan rendahnya gaji guru madrasah.
Bukhori mendorong Kementerian
Agama bisa menjamin guru madrasah memperoleh gaji paling rendah Rp 1,5 juta per
bulan.
“Pada akhirnya, kebijaksanaan
Kemenag dalam pengelolaan anggaran sangat menentukan,” pungkasnya.
Kepala Sekolah MDTA Ar-Raudoh di
Kabupaten Pandeglang, Banten mengaku hanya mampu memberi honor Rp 50 ribu per
bulan kepada guru di sekolahnya.
Madrasah yang dikelolanya itu menampung sekitar
70 siswa dan hanya mendapat bantuan dari pemerintah daerah senilai Rp 6,5 juta
per tahun.
© SUKABUMINEWS 2021