![]() |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok. Istimewa) |
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memecat delapan oknum
personel Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang kedapatan nongkrong di
warung kopi atau warkop saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Wakil Kepala Dinas
Perhubungan DKI Jakarta Chaidir menyatakan delapan petugas tersebut berstatus
sebagai pegawai kontrak. Pemecatan dan pelepasan seragam anggota akan dilakukan
di Balai Kota, Jakarta Pusat pukul 16.00 WIB.
“Delapan orang
itu dicopot sama Pak Gubernur,” kata Chaidir saat dihubungi, Jumat
(9/7/2021).
Chaidir mengatakan,
petugas yang dipecat tersebut melanggar ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat. Hal
tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat karena mengabaikan ketentuan yang
ada.
“(Pemecatan) ini biar semua pada tahu,
orang lagi PPKM kok sebagai petugas malah melanggar. Aturan tuh mereka menjadi
contoh,” kata dia, seperti dikutip sukabumiNews dari liputan6.com, Sabtu
(10/7/2021).
Juga: 8 Anggota Dishub Dipecat, Anies: Mereka Tidak Pantas Gunakan AtributNegara
© SUKABUMINEWS 2021