![]() |
Panitia SC Musda XV DPD KNPI Jabar Tahun 2021 Sampaikan 3 Keputusan Hasil Rapat. (Dok. DPD KNPI Jabar/ sukabumiNews.net) |
sukabumiNews.net,
BANDUNG – Panitia Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah XV (Musda ke-15)
Pemuda/KNPI Jawa Barat Tahun 2021menyampaikan 3 keputusan yang telah ditetapkan
oleh panitia SC.
“Tiga keputusan
tersebut yaitu, penetapan Bakal Calon Ketua KNPI Jawa Barat, penetapan
kepesertaan Musda KNPI Jawa Barat yang ke-15, dan penetapan pengunduran jadwal
pelaksanaan Muda KNPI Jawa Barat yang ke-15,” jelas Ketua Panitia SC, Abdul
Aziz, di hadapan para Ketua OKP dan para Ketua DPD II se-Jawa Barat dalam keterangan yang disampaikan di Media Center DPD KNPI Propinsi Jabar, Jalan
Soekarno-Hatta, Rabu (21/7/2021).
Dalam penyampaiannya Ketua
SC didampingi Sekretaris Panitia SC, Tb Topan
Lesmana, dan keenam anggotanya yakni, H. Saaduddin Haidayatulloh, Urik Yanto, Arief
Rangga Gumilang, M. Ichzanul Aldi, M. Indra Anwari, dan Choky Sultan Kayo.
“Untuk itu, ketetapan
yang pertama, penetapan Bakal Calon akan disampaikan oleh Sekretaris Panitia
SC, Tb Topan Lesmana,” tutur Ketua SC sambil mempersilahkan kepada Sekretaris
SC untuk menjelaskan hasil rapat selanjutnya.
Melanjutkan apa yang
disampaikan Ketua, Sekretaris SC Topan Lesmana membacakan tahapan yang sudah
dilalui dalam penjaringan dari mulai pendaftaran Bakal Calon Ketua KNPI Jawa
Barat Tahun 2021-2024 sampai dengan penetapan Bakal Calon Ketua yang sudah
dilakukan pada tanggal 17 Juli 2021.
Sebagaimana dalam rilis yang diterima sukabumiNews.net, Kamis (22/7/2021), tahapan Penjaringan
Bakala Calon DPD KNPI Jawa Barat Tahun 2021-2024 yang sudah dilalui adalah
sebagai berikut :
a. Pengambilan
Formulir Bakal Calon ketua (25 – 30 Juni
2021)
b. Pengembalian
Formulir Bakal Calin ketua (1 – 10 Juli 2021)
c. Pemeriksaan Berkas
Bakal Calon Ketua (11 – 12 Juli 2021
d. Pengumuman Hasil
Verifikasi bekas Bakal Calon (13 Juli 2021)
e. Perbaikan/melengkapi
kekurangan berkas Bakal Calon hasil verifikasi (14-15 Juli 2021)
f. Penelitian ulang
berkas Bakal Calon (16 Juli 2021)
g. Penetapan Bakal
Calon Ketua DPD KNPI Jawa Barat tahun 2021 (17 Juli 2021)
Pada masa pengambilan
Formulir Bakal Calon Ketua, ada 6 (enam) orang yang mengambil Formulir
Pendaftaran, yakni :
1. Bung Ceng Farid
Robbani
2. Bung Hendra
Guntara
3. Bung Vera Hermawan
4. Bung Farda
Sanberra
5. Bung Muhammad Lili
6. Bung Rdwansyah
Yusuf Achmad
Selanjutnya, kata
dia, dari ke enam yang mengambil Formulir Pendaftaran, semuanya mengembalikan
formulir pada waktu yang telah ditentukan. Namun, karena pemberlakuan PPKM
Darurat se-Jawa Bali dari tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021, maka mekanisme
pengembalian formulir bakal calon dirubah mekanismenya melalui daring, hanya LO
saja yang datang ke Sekretariat Panitia untuk pengembalian formulir, sedangkan
pendaftar Bakal Calon mengikuti prosesi melalui Virtual Zoom Meeting, sekaligus
menyampaikan Visi dan Misi Kandidat.
“Secara bergiliran,
sesuai waktu yang sudah disampaikan kepada semua Pendaftar Bakal Calon,
masing-masing pendaftar didampingi tim Sukses dan OKP/DPD Pengusung diberikan
kesempatan untuk menyampaikan Visi, Misi dan program unggulan masing-masing,”
lanjut Topan
Topan menjelaskan, setelah
penerimaan berkas pendaftaran bakalo calon diterima oleh SC Musda XV
Pemuda/KNPI Jawa Barat, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan berkas pencalonan.
“Dari keenam
pendaftar, hanya lima pendaftar saja yang melampirkan rekomendasi dukungan
pencalonan berupa 3 (tiga) rekomendasi DPD KNPI Kabupaten/Kota dan 6 (enam)
rekomendasi OKP Nasional yang berhimpun di KNPI.,” jelas Topan.
Kelima orang
tersebut kata Topan adalah, Farda Sanberra, Hendra Guntara, Muhammad Lili, Ridwansyah
Yusuf Achmad, dan Vera Hermawan.
“Sedangkan Ceng Farid
Robbani, hanya mengembalikan formulir saja tanpa melampirkan rekomendasi
dukungan sebagai syarat Bakal Calon Ketua DPD KNPI Jawa Barat tahun 2021-2024,”
tuturnya.
Dikatakan Topan bahwa
tidak semua rekomendasi yang dilampirkan kelima pendaftar dinyatkan sah, karena
merujuk pada Anggaran Rumah Tangga KNPI Pasal 20 ayat (3), DPD KNPI Kab/Kota
yang jumlah wilayah administratifnya lebih dari 10 Kab/Kota hanya boleh
mengeluarkan 1 (satu) rekomendasi saja, demikian juga dengan OKP Nasional yang
berhimpun di KNPI hanya boleh mengeluarkan 1 rekomenasi saja, dan jika
rekomendasi yang dikeluarkan lebih dari 1 (satu) maka dinyatakan gugur.
Lebih lanjut topan
mengatakan bahwa pda masa perbaikan berkas pendaftar Bakal Calon, diberikan
kesempatan kepada semua pendaftar untuk melakukan perbaikan dan menambah
kekurangan berkas.
“Pada masa
pengembalian berkas perbaikan, hanya 4 (empat) pendaftar yang melakukan
perbaikan berkas, yaitu Farda Sanberra, Hendra Guntara, Muhammad Lili, dan Ridwansyah
Yusuf Achmad,” bebernya.
Topan juga
menjelaskan bahwa berkas perbaikan yang dimasukan pendaftar kemudian
diverifikasi ulang, dan hasil dari perbaikan berkas yang dilakukan, hanya 3
(tiga) orang yang memenuhi syarat pendaftaran Balal Ketua DPD KNPI Jawa Barat,
yaitu :
1. Farda Sanberra
dengan rekomndasi dari
1) DPD KNPI Kab. Cirebon