Badan Hukum BUMDesa di 177 Desa di Asahan Dipertanyakan Sejumlah Kalangan

Ilustrasi BUMDesa/ net. 


sukabumiNews.net, ASAHAN
(SUMUT) – Sejumlah kalangan termasuk 
Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertanyakan penerbitan sertifikat pendaftaran badan
hukum BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) bersama di 177 desa se-Kabupaten Asahan.

Pasalnya, sesuai
petunjuk PP Nomor 11 tahun 2021 pada pasal 5 menyebutkan bahwa ketentuan
mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUMDesa bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak azasi manusia.

“Bahkan Bupati Asahan
telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 16 Juni 2021 prihal revitalisasi
BUMDes di 177 Desa,” ucap salah seorang ASN kepada sukabumiNews
beserta awak media lain di Kisaran Sumut, Senin (26/7/2021).

Menurutnya, sejak
peraturan tersebut diundangkan, badan hukum BUMDes tersebut harus segera
didaftarkan oleh pengurus BUMDes ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk
memperoleh sertifikat.

Informasi yang
terhendus, bahwa BUMDes di 177 Desa di Asahan hanya beberapa Desa yang baru
mengusulkan.

Bacaan Lainnya

“Sementara penyertaan
modal dana BUMDes tersebut telah digulirkan oleh Kepala Desa kepada pengurus
BUMDes di masing-masing Desa menggunakan Dana Desa (DD/ADD) melalui transfer ke
rekening pengurus BUMDes,” terang ASN itu.

Hal ini, lanjut dia, tentunya
menjadi pertanyaan apakah pertanggungjawaban laporan keuangan modal BUMDes di
177 Desa tersebut sesuai dengan fakta sebenarnya, atau hanya di atas kertas
belaka namun penuh dengan kepalsuan data.

“Karena sekecil
apapun pengeluaran dan atau pengelolaan dana BUMDes tersebut harus jelas
peruntukannya,” tambahnya.

ASN itu menyebut, puluhan
milyar dana penyertaan BUMDes di 177 desa tidak tepat sasaran. Bahkan kata dia,
laporan pertanggungjawaban keuangannya pun perlu diperiksa oleh Aparat Penegak
Hukum (APH).

“Patut diduga bahwa
pertanggungjawaban keuangan dan atau pengelolaan dana BUMDes di 177 Desa diduga
disalahgunakan,” kata ASN itu lagi.

Terkait persoalan tersebut,
sejumlah awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa (DPMD) Kabupten Asahan, Mohammad Azmi Ismalil, Camat Rawang Panca Arga
Ramadhan, dan Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Arfian
Simatupang melalui WhatsAppnya masing-masing.

Namun hingga berita
ini dipublikasikan, Kepala DPMD Kabupten Asahan, M. Azmi tidak menjawabnya.
Azmi juga tidak memberikan komentar saat ditanya mengenai jumlah BUMDes di 177
Desa di Asahan yang memiliki sertifikat.

Sementara Camat Rawang Panca Arga Ramadhan mengatakan
bahwa pihaknya akan mengecek dulu ke pendamping. Adapun menurut Kepala Desa
Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Arfian Simatupang bahwa hal tersebut masih
dalam urusan pendaftaran.


Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2021