Pembangunan Rabat Beton Dinilai Bermasalah, DPP IHI Minta DPRD Asahan Gelar RDP

Ketua
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Independen Hukum Indonesia (IHI) Kabupaten Asahan,
Bahrum menunjukkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan melalui Komisi C. (Foto: sukabumiNews/ZN) 

sukabumiNews.net,
ASAHAN (SUMUT) – Pembangunan jalan rabat beton di Dusun IV, Afdeling V
berbatasan dengan Afdeling I PTPN III Sei Silau, Desa Sei Silau Barat,
Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara terus menuai keritikan
dari sejumlah kalangan.

Meyikapi hal tersebut,Ketua
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Independen Hukum Indonesia (IHI) Kabupaten Asahan
Bahrum menyebut, rabat beton yang dibangun oleh Dinas PUPR Kabupaten Asahan di
areal Perkebunan PTPN III itu cacat hukum

Betapa tidak, menurutnya,
pembangunan rabat beton yang dibangun Pemerintah Kabupaten Asahan di Areal PTPN
III itu belum ada izin, tidak mendasar dan tidak tepat sasaran.

Dia menyebut, berdasarkan
Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 pada pasal 2 dijelaskan
tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Berdasarkan hal
tersebut, DPP IHI berencana menyurati Ketua DPRD Kabupaten Asahan melalui
Komisi C untuk melakukan permohonan Rapat Dengan Pendapat (RDP) atas pembangunan
rabat beton di Dusun IV dimaksud.

Bacaan Lainnya

BACA Juga: Pembangunan Jalan Rabat Beton di Areal PTPN III Diduga Proyek ‘Siluman’

Tidak hanya kepada DPRD, kata
dia, DPP IHI juga akan menyurati Bupati Asahan, Inspektorat, Dinas PUPR
Kabupaten Asahan, Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Asahan, Camat Setia Janji dan
Kepala Desa Sei Silau Barat.

“Saya akan kawal
persoalan ini sampai rapat dengan penadapat ke Komisi C. Kita ingin mengetahui
apa yang menjadi dasar Dinas PUPR Kabupaten Asahan  membangun rabat beton diareal kebun PTPN III
tanpa adanya izin dan atau pinjam pakai dari pihak kebun. Inikan menyalahi
aturan,” kata Bahrum kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Sabtu (6/11/2021).

Sebelumnya, Camat
Setia Janji, Bambang, dan Kepala Desa Sei Silau Barat, Sarbaini mengatakan
bahwa pembangunan rabat beton di Dusun IV, Afdeling V berbatasan dengan
Afdeling I PTPN III Sei Silau itu bukanlah jalan kebun, melainkan jalan
Kabupaten/ Kecamatan.

Sementara itu, Asisten
Personalia Kebun (APK) PTPN III Sei Silau, Bambang Sigit, saat dikonfirmasi
melalui Whats-App (WA) mengaku, tidak mengetahui bahwa ada pembangunan rabat
beton di Afdeling V berbatasan dengan Afdeling I kebun PTPN III.

Dia menegaskan bahwa
pihaknya belum ada melepaskan dan atau menghibahkan jalan kebun tersebut.
Bahkan katanya, pihak mereka tidak pernah menerima surat apapun dari Dinas PUPR
Ashaan terkait pembangunan rabat beton diareal 
perkebunan PTPN III.

“Sampai saat ini kami belum ada melepaskan
dan atau menghibahkan jalan kebun tersebut kepada siapa pun,” kata Bambang.

BACA
Juga: Ini Pengakuan Camat Setia Janji dan Kades Soal Rabat Beton Dibangun di Areal PTPN III

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2021