Ketua SMSI Minta Kades Berperan Aktif Beri Kesaksian Soal Iuran Rp4 Juta ke APDESI

Ketua
SMSI Kabupaten Asahan-Tanjung Balai Bawadi Abdi Negara Sitorus, SH, (kanan) didampingi
Sekretaris Zulham Nainggolan, SH., (kiri).


sukabumiNews.net,  ASAHAN (SUMUT) – Ketua Serikat Media Siber
Indonesia (SMSI) Kabupaten Asahan-Tanjung Balai, Bawadi Abdi Negara Sitorus, meminta kepada para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Asahan untuk berperan
aktif dalam memberi kesaksian terhadap Iuran Rp4 juta kepada APDESI.

Menurut Bawadi, hal
itu perlu dilakukan guna membuaka ruang bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk
membongkar sindikat, mafia Dana Desa di Kabupaten Asahan.

Menurutnya, pihak stakeholder
yang membidangi persoalan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara
(Poldasu) maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hendaknya melakukan
penyidikan dan penyelidikan siapa sebenarnya dalang yang menggerogoti Dana Desa
di Kabupaten Asahan.

“Persoalan ini
hendaknya menjadi perhatian serius oleh pengak hukum untuk mengusut tuntas dugaan
Iuran maupun pungli sebesar Rp 4 Juta gunakan Dana Desa di 177 Desa,” tegas
Bawadi kepada sukabumiNews.net di Kisaran, 
didampingi Sekretaris Zulham Nainggolan, Kamis (23/12/2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Bawadi, uang
iuran yang diserahkan Kades kepada APDSESI sebesar Rp 4 tersebut tidak
mendasar. “Inikan namanya modus dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi
iuran Rp 4 juta itu adalah keuangan negara. Sekecil apapun pengguanaan Dana
Desa tersebut harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Bawadi mengatakan
bahwa iuran Rp 4 juta itu sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Sebelumnya, iuran
sebesar Rp 8 juta per Kepala Desa pernah dilakukan. Namun kata Bawadi, karena
masa pergantian pengurus Asosiasi, iuran tersebut menjadi berkurang. “Itu pun
karena sejumlah Kepala Desa merasa keberatan,” tuturnya.

Bawadi menyebut, hal
sedemikian itu diduga merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan
bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari KKN. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang
tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam
upaya pencegahan pemberantasan tindak pidan korupsi.

“Selain
penyalahgunaan wewenang, perbuatan tersebut dapat dikatagorikan dan patut
diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Sementara itu, Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (PDTT), Septina menyampaikan,
Kementerian Desa, PDTT Republik Indonesia merupakan Kementerian yang membidangi
urusan pembangunan desa dan kawasan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa,
percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

Oleh karena itu, kata
Septina, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Desa di seluruh tanah air yang
tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mensejahterakan masyarakat di desa.

“Dengan demikian, perlu diingatkan kepada
seluruh Kepala Desa di seluruh tanah air bahwa tidak dibenarkan Dana Desa
dipergunakan untuk membayar iyuran dalam bentuk apapun kepada pengurus asosiasi
di seluruh Indonesia yang tidak jelas peruntukannya,” tegas Septiana.

BACA
Juga: Ketua SMSI Minta Poldasu dan Kejatisu Usut Iuran Apdesi Rp4 Juta Per Kades di Asahan

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2021

Pos terkait