![]() |
Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail (Sumber: VOI-Wardhany Tsa Tsia) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menolak langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II kasus suap dan perintangan penyidikan pada hari ini. Keberatan sudah disampaikan ketika proses itu berjalan.
“Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dilansir VOI, Kamis, 6 Maret.
Meski begitu, Maqdir menerangkan, permintaan pemeriksaan ahli tak dilakukan karena ternyata penyidik belum menerima surat permohonan yang mereka sampaikan.
“Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” tegasnya.
“Dan terhadap ini kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi,” sambung Maqdir.
Selain itu, Maqdir juga menyoroti perlakuan berbeda yang diberikan komisi antirasuah kepada Hasto saat pelimpahan dilaksanakan. Katanya, politikus itu dibawa ke kantor KPK lewat pintu belakang.
“Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan, atau, saya pikir ini sesuatu yang baru buat saya,” ujarnya.
“Sebab selama ini setiap orang selesai tahap II akan selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum. Saya kira ini yang perlu diketahui, ya, tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi,” tutur Maqdir.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyelesaikan tahapan penyidikan kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyidik telah melimpahkan berkas ke jaksa penuntut pada hari ini, Kamis, 6 Maret.
“Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penutut umum perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Maret.
Ikuti Breaking News setiap hari di Channel WahatsApp sukabumiNews.id dengan Klik Link Saluran WhatsApp.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025