sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Bidang PPEPD Bappeda Kota Sukabumi menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Kota Sukabumi tahun 2025-2029, di Hotel Indo Alam Recreational Resort, Selasa (11/2/2024).
Hadir pada kesempatan itu Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana, Pj. Ketua TP-PKK Kota Sukabumi, Diana Rahesti, Kepala Bappeda Kota Sukabumi M Hasan Asari, serta seluruh SKPD Pemkot Sukabumi.
Dalam arahannya, Kusmana Hartadji menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang wajib disusun oleh setiap daerah maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Sementara itu, Renstra Perangkat Daerah harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah RPJMD ditetapkan.
Sementara Kepala Bappeda Kota Sukabumi M Hasan Asari menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses perencanaan pembangunan di Kota Sukabumi berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat. (*)