Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Sepakati Dua Raperda Tahun Anggaran 2025

Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi menyepakati dua Raperda Tahun Anggaran 2025 yang dibahas pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DRRD Kota Sukabumi, Senin (6/1/2025). | Foto: sukabumiNews/Prim RK

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang paripurna yang digelar di Gerung DPRD Kota Sukabumi, Senin (6/1/2024).

Dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, persetujuan daua Raperda ini merupakan langkah penting dalam pengembangan kebijakan daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Selain persetujuan terhadap dua raperda, dalam Paripurna tersebut juga dilakukan penjelasan dari Pj Wali Kota mengenai rekomendasi terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kusmana mengungkapkan bahwa pembahasan dua raperda tersebut sudah dilakukan secara matang dan mencapai kesepakatan untuk disetujui menjadi peraturan daerah yang dapat diterapkan mulai tahun 2025.

Menurut Kusmana, agenda rapat paripurna kali ini juga menyangkut perubahan dalam proses pembentukan peraturan daerah untuk tahun anggaran 2025.

“Hal ini disebabkan adanya perubahan terkait Perda Nomor 4 Tahun 2023, yang sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” jelas Kusmana.

Kusmana Berharap, perubahan tersebut segera diimplementasikan agar tidak mengganggu kelancaran kebijakan dan aliran keuangan antara pusat dan daerah.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa agenda rapat paripurna ini fokus pada persetujuan terhadap Raperda RPPLH yang diusulkan Pemkot Sukabumi.

Wawan juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Bina Keuangan Dirjen Keuangan Kemendagri, Kota Sukabumi bersama Kota Bekasi telah ditunjuk sebagai pilot project untuk revisi Perda PDRD.

“Revisi ini dilaksanakan mengingat adanya kewajiban untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru yang tercantum dalam UU HKPD yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024,” ujar Wawan.

Wawan menambahkan, dengan diberlakukannya UU HKPD, beberapa pasal dalam Perda PDRD harus diperbaharui. Hal ini, kata dia, harus menjadi perhatian serius bagi Pemkot Sukabumi dan DPRD untuk segera melakukan pembahasan dan revisi dalam waktu 15 hari kerja.

“Proses ini akan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menunggu hasil pembahasan perubahan perda tersebut untuk disahkan,” jelas Wawan.

Dengan adanya kesepakatan atas dua Raperda tersebut, Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi berharap bahwa peraturan daerah yang telah disetujui dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan lingkungan hidup dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif di masa depan.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

نموذج الاتصال