sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengajak perangkat daerah untuk meniingkatkan akuntabilitas berbasis evaluasi.
Ajakan tersebut disampaikan Pj Wali Kota saat memberikan arahan pada Pertemuan Pengendalian dan Evaluasi Kinerja Triwulan IV Tahun 2024 Kota Sukabumi di Ballroom Hotel Horison pada 15 Januari 2025.
Hadir mendampingi Pj Sekda Kota Sukabumi, M Hasan Asari, para Staf Ahli, Kepala Bappeda Kota Sukabumi Asep Suhendrawan, dan para kepala SKPD.
Dalam kesempatan itu Pj Wali Kota juga meminta setiap perangkat daerah melakukan evaluasi di internal masing-masing, serta menjadikan evaluasi sebagai bahan perencanaan 2026.
''Tingkat akuntabilitas Kota Sukabumi berdasarkan Lembar Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) pada 2024 sebesar 76,36 atau predikat BB,'' uangkap Kusmana Hartadji.
Sementara Komponen yang dinilai tambah dia, yaitu mulai dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal.
“Ke depan, penilaian kinerja akan dimaksimalkan melalui Sistem Pengukuran Kinerja Pegawai (Sipeka), sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi,” ujarnya.
Di dalamnya terang Kusmana mengatur mengenai komponen penilaian organisasi. Di antaranya capaian perjanjian kinerja dan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP).
“Untuk itu, setiap perangkat daerah harus melakukan evaluasi di internal masing-masing dan menjadikan evaluasi sebagai bahan perencanaan 2026,'' ajaknya.
Kusmana juga menekankan kepada perangkat daerah agar melakukan evaluasi terhadap renstra, terutama indikator dan target serta dijadikan pembelajaran untuk perbaikan renstra 2025-2029.