sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Rentetan kasus tindak pidana sepanjang tahun 2024 telah diungkap oleh Polres Sukabumi Kota. Tercatat, ada 1.065 kasus yang ditangani.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, jumlah tersebut cenderung menurun jika dibandingkan dengan catatan kasus yang terjadi pada tahun 2023.
"Jumlah tidak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota adalah sebanyak 1065 kasus dan berhasil diungkap sebanyak 603 kasus atau 57 persen. Hal ini memperlihatkan angka penurunan jumlah tindak pidana," kata Rita, Selasa ( 31/12/2024).
Rita menyebut Penyelesaian kasus di tahun 2024 lebih banyak dari pada tahun 2023 dengan persentase sebesar 57 persen. Sedangkan di tahun 2023 sebesar 53 persen.
"Mengalami kenaikan jumlah penyelesaian kasus bila dibandingkan dengan jumlah tindak pidana yang terjadi di tahun 2023 yaitu sebanyak 1085 kasus dengan penyelesaian sebanyak 580 kasus atau 53 persen. Dari 1.065 kasus yang terjadi di tahun 2024, tindak pidana curat atau pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan jumlah sebanyak 9 kasus dan 2 diantaranya telah berhasil kita ungkap dan proses ke tahap kejaksaan," bebernya
Dikatakan Rita, Beberapa kasus menonjol yang telah ditangani Polres Sukabumi Kota pada tahun ini di antaranya adalah pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus gembos ban dan pecah kaca di Gunungpuyuh, Warudoyong, dan Cikole dengan kerugian Rp730 juta.
"Lalu dua kasus promosi judi online, tiga kasus pembunuhan, dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tiga kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1.051.272.057, dan satu kasus uang palsu," terangnya.
Demi meminimalisir terjadinya kriminalitas, lanjut Rita, pihaknya meminta masyarakat untuk tak segan melaporkan kejadian yang berpotensi menjadi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya masing-masing.
“Polres Sukabumi Kota telah menggagas beberapa program unggulan berupa kegiatan preemtif dan preventif kepolisian untuk memaksimalkan peran serta masyarakat dalam rangka memelihara kamtibmas, seperti lapor polisi-Siap Mangga, Ngariung Sareung Kapolres, meningkatkan silaturahmi kamtibmas, memberdayakan media sosial, menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan serta membentuk tim Macan Bintana untuk menangani berbagai kejahatan jalanan," jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menyampaikan mengenai kasus Kekerasan Terhadap Anak. Ia mengatakan, pada 2024 ini ada sebanyak 59 tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. Adapun yang sudah diselesaikan sebanyak 30 kasus.
"Sampai tahun
2024 ini kita banyak menangani kasus kekerasan terhadap anak namun pencapai
kita dalam penyelesaian perkara hampir 70 persen penangannanya, hanya ada
beberapa penanganan untuk kekerasan terhadap anak ini yang belum kita
selesaikan sekitar 30 persen," katanya.