sukabumiNews.net, BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni dinilai terbukti melanggar kode etik atas dugaan penggeseran suara partai Nasional Demokrat (NasDem) atas nama Ujang Bey di Daerah Pemilihan 9 (Subang, Sumedang, Majalengka).
Atas peristiwa
tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia
mencopot Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat. Pencopotan
Ummi dilakukan melalui sidang yang dilakukan di DPKPP di Jakarta secara daring
pada Senin (2/12/2024).
Ketua DKPP, Heddy
Lugito menyebut Ummi Wahyuni diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian
langsung sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.
"Mengabulkan
pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan
pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua
merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini
dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusan sidang terbukanya.
Ummi dinilai bersalah
dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini
diminta segera dilaksanakan dalam waktu tujuh hari ke depan.
"Memerintahkan KPU
untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari
sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan
putusan ini,"ujar dia.
Sebagai informasi,
Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI
nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang dianggap telah merugikan.
Sebelumnya juga, DKPP
telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi
Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat 20 September 2024 lalu. (KBRN)