Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Jabar

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia (kiri) dan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, usai kegiatan Deklarasi Kampanye Damai yang berlangsung di Laswi Heritage, Kota Bandung, Selasa, 24 September 2024. (Ist)


sukabumiNews.net, BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni dinilai terbukti melanggar kode etik atas dugaan penggeseran suara partai Nasional Demokrat (NasDem) atas nama Ujang Bey di Daerah Pemilihan 9 (Subang, Sumedang, Majalengka).

Atas peristiwa tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mencopot Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat. Pencopotan Ummi dilakukan melalui sidang yang dilakukan di DPKPP di Jakarta secara daring pada Senin (2/12/2024).

Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut Ummi Wahyuni diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian langsung sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusan sidang terbukanya.

Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan dalam waktu tujuh hari ke depan.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,"ujar dia.

Sebagai informasi, Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang dianggap telah merugikan.

Sebelumnya juga, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat 20 September 2024 lalu. (KBRN)

Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

نموذج الاتصال