sukabumiNews.net, SLANGOR (MALAYSIA) – Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah memerintahkan seluruh hakim syariah untuk selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan Islam dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, bahkan ketika ditentang oleh pihak tertentu.
Hal itu disampaikan Sultan saat menyerahkan surat pengangkatan kepada Kantor Istana, Anggota Panel Tetap Mahkamah Syariah Selangor, Anggota Komite Fatwa Selangor, Panitera Senior, dan Wali Raja di Istana Bukit Kayangan, Senin (9/12/2024).
Ia mengatakan, upaya sebagian pihak untuk menggugat yurisdiksi dan putusan Mahkamah Syariah dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan hukum untuk ditafsirkan oleh Pengadilan Perdata tidak boleh dijadikan alasan untuk takut atau ragu dalam memberikan putusan yang adil.
“Dalam hukum Islam, setiap keputusan yang diambil oleh hakim syariah didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan di pengadilan. Dalam putusannya, hakim syariah harus memastikan bahwa putusan yang diambil adalah adil dan membawa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut Sultan Sharafuddin menyampaikan bahwa hakim syariah berpedoman pada hukum tertulis antara lain Hukum Pembuktian Pengadilan Syariah (Negara Bagian Selangor) Tahun 2003, Hukum Acara Pidana Syariah (Negara Bagian Selangor) Tahun 2003, dan Hukum Keluarga Islam (Negara Bagian Selangor) Tahun 2003.
Pada saat yang sama, Dia juga menyampaikan harapan agar para hakim syariah memastikan tidak adanya penundaan yang tidak semestinya dalam menangani dan mengambil keputusan dalam proses peradilan, karena penundaan tersebut dapat berdampak negatif terhadap hak dan kesejahteraan mereka.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa hakim syariah harus tetap waspada dan mengikuti perkembangan hukum terkini, terutama terkait Konstitusi Federal yang berdampak pada administrasi Islam di negara bagian.
“Saya juga ingin mengingatkan para hakim syariah untuk selalu mempersiapkan diri dan membekali diri dengan keterampilan hukum dan pengetahuan hukum Islam yang memadai guna memperkuat keadilan Islam,” ujarnya.
Ditambahkannya bhwa setiap pencatat nikah, perceraian, dan rujukan bagi umat Islam juga harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas dan tidak boleh terlibat dalam segala bentuk praktik perkawinan campuran yang marak belakangan ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024