Salah Gunakan DD/AD Rp349.523.429, Mantan Sekdes Cikahuripan Diamankan Polres Sukabumi Kota

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, Mantan Sekdes Cikahuripan itu diamankan Sat Reskrim Polres karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa. | Foto: sukabumiNews/Prim RK


sukabumiNews.net, SUKABUMI – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Brat berinitial MA (32) diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

MA terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, Mantan Sekdes Cikahuripan itu diamankan Sat Reskrim Polres karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku lanjut Kapolres, adalah dengan mengelola aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Non-Tunai (Sitanti), serta mencairkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tanpa melibatkan kaur keuangan desa.

“Selain itu, pelaku juga menggunakan rekening penampung Bank BJB atas nama pribadi dan orang lain di luar perangkat desa untuk mencairkan dana tersebut,” ujar Rita kepada awak media dalam konferensi Pers yang dilakukan di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).

BACA Juga: Polres Sukabumi Kota Amankan DuaPelaku Promosi Judi Slot di Sukabumi

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa dana yang dicairkan kemudian tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.523.429.

Ketika disinggung mengenai kronologi penangkapan, Rita mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA dipanggil sebagai saksi dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 26 November 2024 sekira pukul 10.13 WIB di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Setelahdilakukan pemeriksaan, pelaku langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB,” bebernya

Selain menciduk pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 25.507.700.

Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

Sementara itu, MA mengaku bahwa uang sebesar Rp349.523.429 yang bersumber dari ADD dan DD tahun 2021 sampai 2023 ini telah ia gunakan untuk kepentingan di desa.“Itu digunakan untuk kepentingan di desa yang salah sasaran atau salah peruntukan,” cetusnya.

BACA Juga: Polres Sukabumi Kota Amankan PasutriTerduga Pelaku TPPO

Pewarta: Prim RK
Editor: AM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram "sukabumiNews Update", caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال