Heri Gunawan Hadiri Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Sukabumi

Anggota DPR RI Heri Gunawan menghadiri Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Sukabumi. | Foto: sukabumiNews/Prim RK

Heri Gunawan mengaku banyak menerima keluhan warga masyarakat Sukabumi terkait masalah pertanahan

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan atau Hergun menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi Program Strategies Kementerian ATR/BPN.

Sosialisasi berlangsung di salah satu hotel wilayah Kota Sukabumi, Selasa (3/12/2024), dengan dihadiri perwakilan dari ATR/BPN Kota Sukabumi, para petani, nelayan, dan aktivis pertanahan.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini menyebut, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyukseskan program Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Salah satu program yang gencar disosialisasikan adalah pentingnya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini perlu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah," ujar Hergun.

"Intinya terkait masalah kemandirian pangan, kemandirian ekonomi supaya dapat terbantu dengan bantuan dari reformasi agrarian," jelasnya.

Untuk menyukseskan program ini, kata Hergun, maka perlu adanya revisi Undang-Undang Pokok Agraria yang sudah berlaku sejak 1960. Dan untuk Progres revisi Undang-undang Pokok Agraria ini, tambah Hergun, baru masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

"Saya berharap revisi ini dapat dibahas secara serius pada 2025 setelah kabinet baru bisa bekerja efektif. Dan harapan saya mungkin di 2025 bisa berjalan lebih baik lagi," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Hergun juga mengaku sering mendapatkan sejumlah laporan dan keluhan dari warga masayarakat Sukabumi terkait masalah pertanahan.

“Salah satu keluhan mereka adalah masih banyaknya lahan lahan eks HGU (Hak Guna Usaha), terutama di wilayah Ujung Genteng yang diduga dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” ungkap Hergun.

Hergun menyebut, terdapat 52 lahan eks HGU di wilayah Kabupaten Sukabumi, salah satunya adalah lahan di wilayah Ujung Genteng. Dan pastinya kata dia, ini jadi kewenangan di Kabupaten, karena pengajuannya melalui Kabupaten dan harus ada persetujuan dari Kabupaten.

Hergun menyampaikan bahwa persoalan sengketa tanah di Sukabumi akan menjadi perhatiannya. Untuk menyelesaikan hal tersebut, dia meminta semua pihak terkait untuk menyusun kronologis kasusnya.

“Kami tidak akan tinggal diam. Semua masalah yang ada akan kami perjuangkan hingga tuntas demi kepentingan masyarakat Sukabumi," tegasnya. (Prim RK)

Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

نموذج الاتصال