Anggota DPR RI Heri Gunawan menghadiri Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Sukabumi. | Foto: sukabumiNews/Prim RK |
Heri Gunawan mengaku banyak menerima keluhan warga masyarakat Sukabumi terkait masalah pertanahan
sukabumiNews.net, KOTA
SUKABUMI – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan atau Hergun menggandeng
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
melakukan sosialisasi Program Strategies Kementerian ATR/BPN.
Sosialisasi
berlangsung di salah satu hotel wilayah Kota Sukabumi, Selasa (3/12/2024),
dengan dihadiri perwakilan dari ATR/BPN Kota Sukabumi, para petani, nelayan, dan
aktivis pertanahan.
Anggota Komisi II
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini menyebut, tujuan utama dari kegiatan ini
adalah untuk menyukseskan program Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo
Subianto.
“Salah satu program yang
gencar disosialisasikan adalah pentingnya percepatan program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini perlu dilakukan untuk menyelesaikan
persoalan sengketa tanah," ujar Hergun.
"Intinya terkait
masalah kemandirian pangan, kemandirian ekonomi supaya dapat terbantu dengan
bantuan dari reformasi agrarian," jelasnya.
Untuk menyukseskan
program ini, kata Hergun, maka perlu adanya revisi Undang-Undang Pokok Agraria
yang sudah berlaku sejak 1960. Dan untuk Progres revisi Undang-undang Pokok
Agraria ini, tambah Hergun, baru masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
"Saya berharap
revisi ini dapat dibahas secara serius pada 2025 setelah kabinet baru bisa
bekerja efektif. Dan harapan saya mungkin di 2025 bisa berjalan lebih baik
lagi," ucapnya.
Dalam kesempatan itu,
Hergun juga mengaku sering mendapatkan sejumlah laporan dan keluhan dari warga
masayarakat Sukabumi terkait masalah pertanahan.
“Salah satu keluhan mereka
adalah masih banyaknya lahan lahan eks HGU (Hak Guna Usaha), terutama di
wilayah Ujung Genteng yang diduga dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara,” ungkap Hergun.
Hergun menyebut, terdapat
52 lahan eks HGU di wilayah Kabupaten Sukabumi, salah satunya adalah lahan di
wilayah Ujung Genteng. Dan pastinya kata dia, ini jadi kewenangan di Kabupaten,
karena pengajuannya melalui Kabupaten dan harus ada persetujuan dari Kabupaten.
Hergun menyampaikan
bahwa persoalan sengketa tanah di Sukabumi akan menjadi perhatiannya. Untuk menyelesaikan
hal tersebut, dia meminta semua pihak terkait untuk menyusun kronologis
kasusnya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Semua masalah yang ada akan kami perjuangkan hingga tuntas demi kepentingan masyarakat Sukabumi," tegasnya. (Prim RK)