Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor
sukabumiNews.net, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih merumuskan kebijakan teknis perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor yang mensyaratkan kendaraan harus lolos uji emisi terlebih dulu.
"Ini masih dalam
proses dikoordinasikan dengan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami
masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji
emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak kendaraan," kata Wakil
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan tak
bisa menjanjikan waktu pasti pelaksanaan kebijakan tersebut karena menyangkut
banyak pihak.
Di lain sisi, sambung
Sarjoko, Pemprov DKI tidak ingin membebani masyarakat melalui kebijakan uji
emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
Oleh karena itu,
imbuh dia, diskusi-diskusi terarah terus dilakukan dengan berbagai pihak guna
mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan kebijakan untuk kemudian
disempurnakan.
"Ini tentu
terkait dengan faktor pertimbangan kepada publik, masyarakat. Jangan sampai ini
nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan
bermotor," kata dia.
Menurut Sarjoko, saat
ini sembari merumuskan kebijakan, Pemerintah Provinsi secara simultan membangun
kesadaran masyarakat terlebih dulu terkait pentingnya kepatuhan melakukan uji
emisi pada kendaraan bermotor mereka.
"Kalau pun toh
ini nanti memang sudah bisa kita terapkan, tentu akan memerlukan waktu untuk
bisa kita berikan sosialisasi kepada masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, DLH DKI
pada Juli lalu mensyaratkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
bermotor harus lolos uji emisi terlebih dulu. Dengan begitu, kendaraan yang
tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.
Oleh karena itu, DLH
akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap (Samsat).
Adapun, Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta melalui DLH DKI terus melakukan uji emisi merupakan
kendaraan sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Dinas LH DKI Jakarta
telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak 2022. Dinas LH DKI
pada 2022 melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, lalu pada 2023 sebanyak 44
kali, dan tahun ini lebih dari 44 kali. (Rd*)
COPYRIGHT © ANTARA 2024