Polres Sukabumi Kota Amankan Pasutri Terduga Pelaku TPPO

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi memperlihatkan dua orang terduga pelaku TPPO di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (5/11). | Prim RK/ sukabumiNews


sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota berahsil mengamankan pasangan suami istri (pasutri), terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Pasutri tersebut adalah YA (51), seorang ibu rumah tangga, dan SK (61), seorang karyawan swasta. Keduanya berasal dari Kampung Cimapag, Desa Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

“Penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/368/XI/2024/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, yang dilaporkan pada 4 September 2024,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada wartawan dalam konferensi Pers yang dilakukan, Selasa (5/11/2024). 

AKBP Rita menjelaskan, peristiwa ini terjadi di Jalan Garuda Caringin Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, dengan pelapor berinisial SH, seorang wiraswasta berusia 35 tahun. 

“Selain itu, kita menetapkan RQ sebagai target penangkapan selanjutnya yang masih dalam pencarian,” jelasnya. 

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah merekrut dan menerima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab (Dubai, Abu Dhabi, dan Qatar). 

“Para calon pekerja dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 real atau setara dengan Rp4.000.000. Namun sesampainya di negara tujuan, korban hanya menerima gaji untuk satu bulan dari tiga bulan kerja di Abu Dhabi,” bebernya. 

Dari peristiwa ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor milik korban, dua lembar tiket pesawat kepulangan, dan satu lembar dokumen pembatalan tempat tinggal (residence cancellation) yang dikeluarkan dari Uni Emirat Arab. 

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang membawa ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. 

“Selanjutnya, kedua pelaku akan menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota,” tutupnya. (Prim RK)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال