Anggota DPRD Jabar, Dra. Hj. Lina Ruslinawati menyosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Desa Kebonpedes, Kamis (30/11/2023). |
sukabumiNews.id, KEBONPEDES – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Hj Lina Ruslinawati menyosialisasikan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada Ibu ibu PKK di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Legislator Jabar Fraksi Gerindra Persatuan dari Dapil Jabar 5 Kota/Kabupaten Sukabumi ini menilai, masyarakat perlu diberi pemahaman tenting Perda Jabar ini, mengingat kasus ibu dan anak di Kabupaten Sukabumi ini cukup marak dan tinggi.
“Oleh karena itu, kami menyosialisasikan Perda No 3 Tahun 2021 ini kepada Ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) dan warga di Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi,” ucap Lina kepada sukabumiNews.net, Kamis (30/11/2023).
Lina mengatakan, anak merupakan penerus bangsa. Untuk itu, kehadiran pemerintah di sini sangat dibutuhkan guna memberi perhatian, agar pertumbuhan dan perkembangan mereka tidak terganggu, hingga menjadi generasi penerus yang bisa membanggakan.
"Makanya kami buatlah Perda ini, biar masyarakat mengetahui tenting hak-hak si anak, di mana mereka berhak mendapatkan pendidikan, bersekolah, mendapatkan kesehatan dan hak tentang mendapatkan perlindungan," terang Lina.
Lina juga berpesan kepada masyarakat apabila menemukan tindak kekerasan terhadap anak jangan takut untuk melaporkan kepada pihak polisian.
“Karena kalau tidak, akan berakibat patal pada pertumbuhan dan pekembangan si anak secara psikologis, yang nantinya mereka bisa trauma, dan itu sulit untuk direhabilitasi,” tutupnya.
Sementara itu Ketua PKK Desa Bojongsawah, Mesa Maesyaroh mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah gencar memberikan wawasan tentang Perda pelindungan terhadap perempuan dan anak ini.
“Tapi sepertinya masih jauh dari harapan yang diinginkan. Di mana masih banyak seorang istri yang harus menjadi tulang punggung keluarga, masih banyak anak yang terlantar tidak mendapatkan kasih sayang dari orang tua akibat perceraian. Hal itu menjadi penyebab anak-anak Broken Home dan hal lainnya," ujar Mesa.
Dengan adanya sosialisasi Perda Jabar No 3 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak oleh Anggota DPRD Jabar ini, sambuang
Mesa, mudah-mudahan ke depan ada perbaikan, khususnya kepada anak-anak,
sehingga mereka bisa lebih mendapatkan hak-haknya.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023