sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Bakal calon kades (Bacakades) 11 kecamatan dari 12 desa di Kabupaten Sukabumi yang mengikuti pemilihan kepada desa (pilkades) serentak siklus II gelombang II tahun 2024, mengikuti uji kompetensi.
12 desa tersebut, diantaranya yaitu Desa Cibodas, Nangkakoneng, Padabeunghar, Pamuruyan, Parakansalak, Karangtengah, Ciemas, Cidahu, Pabuaran, Mekarsari, Ciengang dan Desa Tegalbuleud.
Kegiatan ini berlangsung di Kampus STISIP Widyapuri Mandiri, dengan dibuka oleh Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, Kamis (31/8/2023).
Bupati mengatakan bahwa Pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 6 tahun 2021 tentang pemilihan Kepala Desa.
"Dengan adanya uji kompetensi ini semoga menjadi acuan dan hasil terbaik bagi para Kepala Desa dalam membangun desanya masing-masing, serta bisa menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat," harap Marwan kepada sukabumiNews, diwawancarai usai membuka kegiatan, Kamis.
Untuk itu, Bupati meminta kepada seluruh jajaran penguji kompetensi untuk bisa melaksanakannya dengan benar dan objektif, sehingga mendapatkan hasil yang terbaik.
Kepada para peserta uji kompetensi, Marwan juga berharap agar bisa mengikutinya dengan sungguh-sungguh serta mengikuti prosedural yang telah ditentukan oleh penguji.
"Berdasarkan aturan maksimal, jumlah calon kepala desa di setiap desa itu maksilal lima orang," kata Bupati.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023