sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua pelaku promosi Judi Slot di Wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Keduanya diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Jum'at, 25 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Perumahan Cibeureum Permai Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
“Mereka adalah FU alias Z (31) yang merupakan pria asal Brebes Jawa Tengah dan S alias C (18) mahasiswi asal Sukabumi,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).
Menurut Yanto, peranan para pelaku sendiri mempromosikan judi online menggunakan channel YouTube bernama Koko Slot Gacor untuk mengajak warganet bermain judi online.
"(S) sebagai orang yang live dengan menggunakan topeng dengan menggunakan baju baju yang memang dianggap seksi sehingga bisa menarik orang. (FU) sebagai menyediakan alat-alat live streaming sehingga (yang melakukan) live streamingnya itu yang perempuan. Namun saat ini channel YouTube tersebut telah diblokir pihak Polres Sukabumi Kota." Jelas Yanto.
Yanto menyebut, kedua pelaku tersebut bekerja di bawah kendali pimpinannya yang berada di Thailand. Keuntungan yang diperoleh mereka hanya dalam hitungan jam, namun nominalnya cukup menjajikan.
"Rata rata itu dia hanya diperintah oleh seseorang yang menurut keterangan ini yang menyuruhnya ada di luar wilayah Indonesia (Thailand) dan mereka juga belum pernah ketemu dengan orang yang menyuruh ini. Sekali kegiatan itu 3 jam yang mana mereka dikasih Rp500 ribu," bebernya.
Yanto menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk channel YouTube yang sudah dibekukan.
Di sisi lain, Yanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan temuan tersebut sehingga bisa segera ditindaklanjuti.
“Ini hasil keterangan pemeriksaan para pelaku mereka baru kurang lebih 2 minggu untuk melakukan hal ini. Pengungkapan ini juga ada peran besar dari masyarakat yang mana masyarakat melaporkan adanya informasi atau dugaan melalui lapor polisi SIAP MAS yang ada di Polres Sukabumi Kota," kata AKP Yanto.
Dikatakan Yanto bahwa kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap para pelaku ini kami terapkan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang undang RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun," pungkasnya.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023