Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

Seorang warga menggunakan masker di dalam gedung dekat Monas, Jakarta (Foto: Dokumentasi/Antara) 


sukabumiNews.net, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. 

Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan kepala daerah se-Jabodetabek. 

Para kepala daerah Tingkat I dan Tingkat II se-Jabodetabek dapat menjadikannya sebagai acuan aturan untuk meningkatkan kualitas wilayah mereka. Terutama terkait kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, dan optimalisasi penggunaan masker. 

Ada pula terkait pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau. Pun terkait pengendalian pengelolaan limbah industri. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri ini tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo. Presiden ingin ada peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek. 

“Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja. Yakni sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO)," katanya, dalam keterangan pers, Rabu (23/8/2023). 

Kemendagri ingin Jabodetabek menerapkan WFH dan WFO, masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah. Karyawan BUMN dan BUMD juga didorong menjalankan WFH dan WFO 50 persen. 

Safrizal menekankan, aturan ini dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial. Selain itu, Kemendagri berharap Pemda mendorong dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO, sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait. 

Kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor. 

Safrizal mengingatkan, pembatasan kendaraan bermotor mengoptimalkan penggunaan moda transportasi transportasi umum, penggunaan kendaraan tidak beremisi, atau kendaraan listrik. Hal ini karena berdasarkan data, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri. 

Aturan ini menginstruksikan pengetatan program uji emisi kendaraan, meningkatkan pengawasan, serta sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik. Ada juga instruksi insentif bagi kendaraan listrik, seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir, atau pengurangan biaya parkir. 

Safrizal merinci, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka dan pengendalian polusi. Misalkan dengan penyiraman jalan untuk mengurangi debu, pengoptimalan penanaman pohon, penggunaan water curtain/green curtain, serta modifikasi cuaca hujan buatan. 

Inmendagri ini sendiri mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Masa akhir Inmendagri akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan. 

KBRN
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال