sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Dalam rangka optimalisasi pengawasan orang asing di Wilayah Kota Sukabumi, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar menggelar Rakor TIMPORA tingkat Kota Sukabumi, tahun anggaran 2023.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang mengusung tema "Sinergitas dan Kolaborasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) ini digelar di Hotel Horison Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Selasa (29/8/2023).
Turut hadir dalam Rakor tersebut TNI-POLRI, Kejaksaan, Dinas Ketenagakerjaan, Disdukcapil, Kementrian Agama, serta unsur lainnya yang telah tergabung dalam TIMPORA.
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kemenkumham Jabar, Yayan Indriana mengatakan, kegiatan Rakor ini dilaksanakan dalam rangka membangun sinergitas anggota tim pengawasan orang asing dalam pengembangan penegakan hukum keimigrasian, guna optimalisasi pengawasan orang asing di wilayah Kota Sukabumi.
“Kegiatan rapat Timpora dengan tema kolaborasi dan sinergitas dengan wilayah kabupaten dan Kota Sukabumi ini juga dalam upaya bagaimana kita bisa mendapatkan informasi, serta bagaimana cara pengawasan orang asing yang ada di wilayah Sukabumi,” ujar Yayan Indriana, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Henry Wibowo kepada sukabumiNews.net di lokasi kegiatan, Selasa.
Dalam kegiatan rakor ini Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Jabar itu menegaskan, pengawasan itu berfokus pada warga negara asing (WNA) yang terindikasi tidak mentaati aturan keimigrasian, juga tidak memberikan dampak ekonomi kepada daerah.
“Karena yang kita harapkan adalah hanya orang asing yang memberikan manfaat saja yang memang berada di Sukabumi. Bagi WNA yang tidak bisa memberikan manfaat kita pulangkan saja,” tegasnya.
Menurutnya, untuk pengawasan WNA ini tidak bisa dilaksanakan oleh kantor imigrasi saja, tapi juga harus ada dinas lain yang bisa menangani ini, seperti jajaran Kepolisian, TNI Kejaksaan, Disnakertrans, dan Disdukcapil.
“Semua juga bisa melaksanakan untuk melakukan pengawasan ini bersama-sama yang memang tergabung dalam Timpora ini tim pengawasan warga negara asing,” tuturnya.
Yayang juga mengatakan, ada lima WNA yang sudah dideportasi dalam periode Januari hingga Agustus 2023 ini. Kelima WNA tersebut berasal dari negara Bangladesh, RRC, dan Malaysia.
“Untuk yang ditindak di wilayah Jabar ini ada 5 yang sudah ditindak di Sukabumi, yang dideportasi ada 5 orang, karena mereka telah menyalahi undang-undang keimigrasian dan sekarang sedang dalam proses projustisia sudah inkrah. Warga Bangladesh yang memang tidak bisa menunjukan izin tinggal,” terangnya
Yayan berharap kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat ini bisa ditindaklanjuti secara baik oleh tiap daerah, khususnya wilayah Jawa Barat.
“Kita ingin kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat ini harus kita laksanakan. Tapi yang akan jadi celah mereka (WNA) kita awasi, makanya dibentuk dalam Timpora ini kita mengawasi itu,” tutupnya.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023