Gelapkan Puluhan Mobil Rental, Anggota TNI Gadungan Dibekuk Sarteskrim Polres Sukabumi Kota

Pelaku penggelapan puluhan Mobil Rental dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, AP adalah seorang yang mengaku sebagai anggota TNI. (Foto: sukabumiNews/Prim RK) 


sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap AP (27), pelaku penggelapan puluhan mobil rental di wilayah Sukabumi Jawa Barat.

AP ditangkap pada sekira pukul 16.00 Wib, Jum’at  28 Juli 2023 lalu di Jalan Taman Sari Vi No. 20, RT. 01/08 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Manga Besar, Kota Jakarta.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, AP adalah seorang yang mengaku sebagai anggota TNI.

Tidak hanya AP, dia bersama empat tersangka lainnya juga berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Dalam aksinya, pelaku AP membujuk rayu korban dengan bermodus mengaku sebagai anggota dengan fotonya yang mengenakan seragam TNI. Padahal ternyata AP hanyalah seorang TNI gadungan.

“Setidaknya ada 29 mobil rental yang digadaikan pelaku sejak Desember 2022,” ungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam Konferensi Persnya di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (6/8/2023).

AKBP Ari, menambahkan, kejadian ini berawal pada 12 Desember 2022 lalu, di mana AP menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan untuk keperluan proyek.

“Kemudian oleh pelaku, mobil-mobil tersebut digadaikan kepada beberapa orang penadah," terang Ari Wibowo.

Ari menjelaskan bahwa di dua bulan pertama pelaku lancar membayarkan sewa mobilnya. Namun memasuki bulan berikutnya, pelaku mulai tidak membayarkan uang sewa dan hilang tanpa kabar.

“Hingga pada Juli 2023, para korban pun membuat laporan kepolisian,” tuturnya.

Dikatan Ari, ada 15 warga yang jadi korban. Kemudian dari pengaduan yang diteimanya, pihak reskrim Polres Sukabumi Kota langsung merespon dan bertindak cepat, hingga para pelaku berhasil diamankan.

“Saat ini kita sudah dapat mengamankan pelaku utama saudara AP, kemudian 4 orang berperan sebagai pejembatan atau penadah untuk menggadaikan kendaraan tersebut kepada orang lain,” beber Kapolres.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 25 kendaraan sebagai barang bukti.

“Setelah proses penyelidikan selesai, puluhan mobil itu juga dikembalikan kepada pemiliknya, dalam hal ini korban pemilik rental,” sambung Ari.

Adapun kata Ari, 21 kendaraan diamankan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Sementara 4 mobil lainnya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kemudian dari pelaku di sini kami jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, 481 tentang pertolongan jahat 7 tahun penjara,” tutupnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال