sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Satuan Reskrim
Polres Sukabumi Kota menangkap AP (27), pelaku penggelapan puluhan mobil rental
di wilayah Sukabumi Jawa Barat.
AP ditangkap pada sekira pukul 16.00 Wib, Jum’at 28 Juli 2023 lalu di Jalan Taman Sari Vi No.
20, RT. 01/08 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Manga Besar, Kota Jakarta.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo
mengatakan, AP adalah seorang yang mengaku sebagai anggota TNI.
Tidak hanya AP, dia bersama empat tersangka lainnya juga
berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Dalam aksinya, pelaku AP membujuk rayu korban dengan
bermodus mengaku sebagai anggota dengan fotonya yang mengenakan seragam TNI.
Padahal ternyata AP hanyalah seorang TNI gadungan.
“Setidaknya ada 29 mobil rental yang digadaikan pelaku
sejak Desember 2022,” ungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam Konferensi Persnya di
halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (6/8/2023).
AKBP Ari, menambahkan, kejadian ini berawal pada 12
Desember 2022 lalu, di mana AP menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan
untuk keperluan proyek.
“Kemudian oleh pelaku, mobil-mobil tersebut digadaikan
kepada beberapa orang penadah," terang Ari Wibowo.
Ari menjelaskan bahwa di dua bulan pertama pelaku
lancar membayarkan sewa mobilnya. Namun memasuki bulan berikutnya, pelaku mulai
tidak membayarkan uang sewa dan hilang tanpa kabar.
“Hingga pada Juli 2023, para korban pun membuat
laporan kepolisian,” tuturnya.
Dikatan Ari, ada 15 warga yang jadi korban. Kemudian
dari pengaduan yang diteimanya, pihak reskrim Polres Sukabumi Kota langsung
merespon dan bertindak cepat, hingga para pelaku berhasil diamankan.
“Saat ini kita sudah dapat mengamankan pelaku utama
saudara AP, kemudian 4 orang berperan sebagai pejembatan atau penadah untuk menggadaikan
kendaraan tersebut kepada orang lain,” beber Kapolres.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan
sebanyak 25 kendaraan sebagai barang bukti.
“Setelah proses penyelidikan selesai, puluhan mobil
itu juga dikembalikan kepada pemiliknya, dalam hal ini korban pemilik rental,”
sambung Ari.
Adapun kata Ari, 21 kendaraan diamankan di wilayah
hukum Polres Sukabumi Kota. Sementara 4 mobil lainnya berada di wilayah hukum
Polda Metro Jaya.
“Kemudian dari pelaku di sini kami jerat dengan pasal
378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun
penjara, 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, 481 tentang pertolongan jahat 7
tahun penjara,” tutupnya.