Polemik PPDB, Jokowi Minta Pemda Utamakan Pendidikan Anak

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kota Bengkulu, Kamis (20/7/2023). [FOTO ANTARA/Anggi Mayasari]  

sukabumiNews.net, BENGKULU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan permasalahan penerimaan peserta didik baru (PPDB), harus diselesaikan Pemda dengan mengutamakan kepentingan anak-anak untuk bersekolah.

"Masalah lapangan terkait PPDB selalu ada di semua kota dan provinsi Indonesia, yang paling penting diselesaikan dengan baik- baik dan anak-anak diberikan ruang seluasnya," kata Jokowi dilansir ANTARA, Kamis (20/7/2023).

Sebab, kata presiden, anak-anak harus memiliki pendidikan yang baik dan setinggi-tingginya dan kepala daerah seperti bupati, wali kota dan gubernur.

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Bengkulu menghimpun ada empat laporan yang resmi masuk terkait dengan PPDB didominasi terkait jalur zonasi dan ada satu terkait prestasi.

Sedangkan yang tengah berkonsultasi dan belum menyampaikan laporan secara resmi yakni sekitar 14 laporan yaitu SMAN 5 Kota Bengkulu, SMAN 2 Kota Bengkulu, dan SMAN 7 Kota Bengkulu.

BACA Juga: Diduga Sarat KKN, PPDB Online di SMAN 1 Kisaran Dikeluhkan Sejumlah Orang Tua

Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika menyampaikan pihak Ombudsman melakukan pengecekan dokumen peserta didik yang lulus serta meminta penjelasan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyidikan yang pihaknya terima, ada penambahan 15 calon peserta didik. Dari 56 calon peserta didik, sesuai kuota yang ditetapkan. Sehingga menjadi 71 calon peserta didik yang masuk pada jalur afirmasi di SMAN 5 Kota Bengkulu.

"Sementara baru itu, karena masih kami dalami lagi dan periksa dokumennya lagi," katanya.

Jaka mengatakan, pada laporan akhir pemeriksaan akan diberi kesimpulan, terkait ada atau tidaknya mal administrasi di instansi terkait. Jika ditemukan maka akan dilakukan korektif kepada instansi yang di laporan.

"Kami masih menghimpun beberapa aduan dari ketiga sekolah tersebut dengan menggunakan metode respons cepat. Jadi apabila laporan itu masuk kita akan konfirmasi dan minta penjelasan secara langsung ke pihak terkait," katanya.

Dibutuhkan waktu satu hingga dua pekan terhadap hasil pemeriksaan tersebut yang nantinya kebijakan dikembalikan ke dinas bersangkutan.

"Ombudsman hanya memberikan tindakan korektif bukan memberi sanksi. Yang artinya hanya memberikan koreksi terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Jaka. (VOI)

BACA Juga: Sebanyak 1.731 Peserta Didik Hasil PPDB Online SMA se-Kabupaten Asahan Lulus Leseksi

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال