Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kota Bengkulu, Kamis (20/7/2023). [FOTO ANTARA/Anggi Mayasari] |
sukabumiNews.net, BENGKULU – Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menegaskan permasalahan penerimaan peserta didik baru (PPDB), harus
diselesaikan Pemda dengan mengutamakan kepentingan anak-anak untuk bersekolah.
"Masalah lapangan terkait PPDB selalu ada di
semua kota dan provinsi Indonesia, yang paling penting diselesaikan dengan
baik- baik dan anak-anak diberikan ruang seluasnya," kata Jokowi dilansir ANTARA,
Kamis (20/7/2023).
Sebab, kata presiden, anak-anak harus memiliki
pendidikan yang baik dan setinggi-tingginya dan kepala daerah seperti bupati,
wali kota dan gubernur.
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Bengkulu menghimpun
ada empat laporan yang resmi masuk terkait dengan PPDB didominasi terkait jalur
zonasi dan ada satu terkait prestasi.
Sedangkan yang tengah berkonsultasi dan belum menyampaikan laporan secara resmi yakni sekitar 14 laporan yaitu SMAN 5 Kota Bengkulu, SMAN 2 Kota Bengkulu, dan SMAN 7 Kota Bengkulu.
BACA Juga: Diduga Sarat KKN, PPDB Online di SMAN 1 Kisaran Dikeluhkan Sejumlah Orang Tua
Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu, Jaka
Andhika menyampaikan pihak Ombudsman melakukan pengecekan dokumen peserta didik
yang lulus serta meminta penjelasan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan yang pihaknya terima, ada
penambahan 15 calon peserta didik. Dari 56 calon peserta didik, sesuai kuota
yang ditetapkan. Sehingga menjadi 71 calon peserta didik yang masuk pada jalur
afirmasi di SMAN 5 Kota Bengkulu.
"Sementara baru itu, karena masih kami dalami
lagi dan periksa dokumennya lagi," katanya.
Jaka mengatakan, pada laporan akhir pemeriksaan akan
diberi kesimpulan, terkait ada atau tidaknya mal administrasi di instansi
terkait. Jika ditemukan maka akan dilakukan korektif kepada instansi yang di
laporan.
"Kami masih menghimpun beberapa aduan dari ketiga
sekolah tersebut dengan menggunakan metode respons cepat. Jadi apabila laporan
itu masuk kita akan konfirmasi dan minta penjelasan secara langsung ke pihak
terkait," katanya.
Dibutuhkan waktu satu hingga dua pekan terhadap hasil
pemeriksaan tersebut yang nantinya kebijakan dikembalikan ke dinas
bersangkutan.
"Ombudsman hanya memberikan tindakan korektif bukan
memberi sanksi. Yang artinya hanya memberikan koreksi terhadap peraturan
perundang-undangan," ujar Jaka. (VOI)
BACA Juga: Sebanyak 1.731 Peserta Didik Hasil PPDB Online SMA se-Kabupaten Asahan Lulus Leseksi
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023