Pembacok Tukang Sayur di Cisaat Hingga Tewas Akhirnya Dibekuk Polisi Usai Dihadiahi Timah Panas

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan salahsatu pelaku pembacokan yang menewaskan seorang tukang sayur di Pasar Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, usai dihadiahi timah panas di bagian betis kaki. [Foto: Prim RK/sukabumiNews]  

sukabumiNews.net,  KOTA SUKABUMI – Pelaku pembacokan yang menewaskan P (36 tahun), tukang sayur di Jalan Suryakencana Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 15 Juli 2023 lalu akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi Kota.


Pelaku berinisial A (25) ini dibekuk polisi usai dihadiahi timah panas (peluru) pada bagian betis lantaran mencoba melawan saat petugas dari jajaran Polres Sukabumi Kota hendak menangkap dan mengamankannya.


Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pelaku dibekukan di desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat pada Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.


"Pada saat kita mengamankan pelaku mencoba melawan kepada petugas sehingga kita dari petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," ujar Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi Pers yang dilakukan di Halaman Mapolres Kota Sukabumi, Senin (24/7/2023).


Dikatakan Ari bahwa pihak kepolisian saat ini masih sedang memburu satu pelaku utama yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S. Pasalnya, pelaku yang saat ini telah diamankan bukan merupakan pelaku utama dan tidak melakukan pembacokan.

"Peran pelaku dia yang menyediakan dan membawa sajam dan juga dia yang mengemudikan kendaraan bermotor," terang Kapolres.


BACA Juga: 37 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota


"Mohon do’a dan dukungan dari warga masyarakat untuk kami dari Polres Sukabumi Kota agar dapat segera menangkap salah satu DPO yang berperan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.


Dari hasil penyelidikan, sambung Ari, bahwa pelaku terafiliasi terhadap geng motor GBR. Dijelaskan Ari bahwa ketika melakukan aksi pembacokan, pelaku dalam pengaruh obat-obatan terlarang.


“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 uu darurat tahun 2012 ancaman hukuman 10 tahun dan juga pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP pidana kekerasan menyebabkan kematian ancaman 12 tahun, kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Ari.


Sebelumnya, pembacokan sadis dialami sepasang bapak dan anak yang hendak berjualan sayuran di Pasar Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.


Bapaknya P (56) tewas akibat mengalami luka serius, sedangkan anaknya AS (34) mengalami luka di tangan kiri.


Peristiwa yang terjadi pada Sabtu 15 Juli 2023 sekitar pukul 03.30 WIB itu dipicu saat pelaku menabrak sepeda motor milik korban, lantaran menghindari jalan berlubang.


Korban ketika itu kesal. Namun akhirnya dilerai warga dan sudah meminta maaf. Tetapi saat warga lainnya sudah pergi, pelaku kembali menghampiri korban dan melakukan pembacokan dan penganiayaan.


BACA Juga: 8 Pelajar di Sukabumi Diamankan Polisi Usai Aksi Acungkan Sajam di Motor Viral di Medsos


Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال