Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Sungai Wilayah Sungai Sumut II. [Foto: ZN/sukabumiNews] |
sukabumiNews.net,
ASAHAN (SUMUT) – Seorang oknum pegawai bagian umum di Balai Wilayah Sungai
Sumatera (BWSS) II Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten
Asahan Sumatera Utara (Sumut) terkesan menghalang-halangi tugas jurnalis.
Hal itu terjadi
ketika awak media medatangi Kantor BWSS untuk mempertanyakan mengenai puluhan
titik proyek jaringan irigasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) tahun 2023 di wilayah Kabupaten Asahan yang pengerjaannya terkesan
asal jadi.
Namun sayang, pegawai
berinisial TT itu seolah menghalang-halangi tugas jurnalis untuk konfirmasi. Bahkan
sikap arogansi oknum pegawai di BWSS II itu ditunjukkannya secara berlebihan
dengan menyebut UU Pers itu nomor 11 yang jadi aturannya.
"UU Pers itu kan
nomor 11 jadi ada aturannya. Kita di sini bekerja sesuai SOP,” ujar oknum pegawai
itu, disusul dengan menyebutkan bahwa Kepala Badan BWSS II Medan adalah
Muhammad Firman.
BACA: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
BACA Juga: Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Persdan Demokrasi
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber bahwa nilai pertitik dari puluhan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dirjen SDA BWSS II Medan yang dialokasikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan itu sebesar Rp195 juta. Disinyalir, proyek tersebut merupakan” voucher” oknum DPR RI.
Sementara Camat
Rawang Panca Arga, Resmanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai proyek
yang dikerjakan di wilayahnya mengaku belum mengetahui.
“Belum ada koordinasi
karena mereka waktu mengerjakan tidak ada pemberitahuan ke kecamatan, khususnya
kasi PMK,” singkatnya.
BACA Juga: Proyek Rehab Irigasi Senilai Rp3 M Dibatalkan, CV H2N akan Gugat Pokja UKPBJ ke PTUN