Oknum Pegawai BWSS II Terkesan Halang-Halangi Tugas Jurnalis, Sebut UU Pers Nomor 11

Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Sungai Wilayah Sungai Sumut II. [Foto: ZN/sukabumiNews]  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Seorang oknum pegawai bagian umum di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) terkesan menghalang-halangi tugas jurnalis.

Hal itu terjadi ketika awak media medatangi Kantor BWSS untuk mempertanyakan mengenai puluhan titik proyek jaringan irigasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 di wilayah Kabupaten Asahan yang pengerjaannya terkesan asal jadi.

Namun sayang, pegawai berinisial TT itu seolah menghalang-halangi tugas jurnalis untuk konfirmasi. Bahkan sikap arogansi oknum pegawai di BWSS II itu ditunjukkannya secara berlebihan dengan menyebut UU Pers itu nomor 11 yang jadi aturannya.

"UU Pers itu kan nomor 11 jadi ada aturannya. Kita di sini bekerja sesuai SOP,” ujar oknum pegawai itu, disusul dengan menyebutkan bahwa Kepala Badan BWSS II Medan adalah Muhammad Firman.

BACA: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

BACA Juga: Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Persdan Demokrasi

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber bahwa nilai pertitik dari puluhan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dirjen SDA BWSS II Medan yang dialokasikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan itu sebesar Rp195 juta. Disinyalir, proyek tersebut merupakan” voucher” oknum DPR RI.

Sementara Camat Rawang Panca Arga, Resmanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai proyek yang dikerjakan di wilayahnya mengaku belum mengetahui.

“Belum ada koordinasi karena mereka waktu mengerjakan tidak ada pemberitahuan ke kecamatan, khususnya kasi PMK,” singkatnya.

BACA Juga: Proyek Rehab Irigasi Senilai Rp3 M Dibatalkan, CV H2N akan Gugat Pokja UKPBJ ke PTUN

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال