sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Legislator Jawa Barat (Jabar) fraksi Partai Amanat Nasional
(PAN) Hj Dessy Susilawati (Dessus) sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor
15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Sosialisasi dilakukan
di hadapan warga masyarakat Loasari dan Warga Bungbulang Kecamatan Cibeureum di
RM Rinjani Loasari Cibereum, Kota Sukabumi, Sabtu (7/7/2023).
“Sosialisasi ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pengembangan
ekonomi kreatif, serta bagaimana masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai
sumber penghasilan yang berkelanjutan,” kata Dessy kepada sukabumiNews.net,
ditemui saat kegiatan berlangsung.
Menurut Dessy, ekonomi
kreatif memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah telah mengeluarkan
Perda Nomor 15 tahun 2017 sebagai upaya dalam mendorong pengembangan sektor
ini.
"Di sini saya
memberikan informasi mengenai definisi ekonomi kreatif, sektor-sektor yang
termasuk dalam kategori itu, serta peluang dan manfaat yang dapat diperoleh
melalui pengembangan ekonomi kreatif," jelas Dessus.
Dia juga mengajak
masyarakat untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan
memanfaatkan potensi lokal yang ada di daerah mereka, sambil memberikan contoh
kesuksesan pengembangan ekonomi kreatif di daerah lain yang diharapkan dapat
menjadi inspirasi bagi masyarakat setempat.
"Dengan
disosialisasikannya Perda ini saya berharap masyarakat di Kota Sukabumi
khususnya, dapat memahami pentingnya pengembangan ekonomi kreatif dan merasa
terdorong untuk berpartisipasi dalam mengembangkan sektor ini," harap Anggota DPRD Jabar dari Dapil 5 Kota dan Kabupaten Sukabumi ini.
Di sisi lain, dia menyampaikan
bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berkomitmen untuk memberikan dukungan
dan fasilitas yang diperlukan bagi pengembangan ekonomi kreatif di tingkat lokal.
“Ya, seperti adanya
kreatif center yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dalam pengemasan,
perizinan, sertifikat halal, dan digital marketing," tutup Anggota Komisi 5 DPRD Jabar ini.
BACA Juga: Anggota Komisi 5 DPRD Jabar Berharap Perpres Nomor 69 Tahun 2008 Bisa Cegah TPPO