Kajari Asahan Sampaikan Capaian Kinerja Sementer I, Sejak Januari hingga Juni 2023

Kejaksaan Negeri Asahan menggelar konferensi pers dalam rangka penyampaian kinerja sepanjang bulan Januari hingga Juni 2023 di halaman Kantor Kejari, Asahan, Sumut, Jum'at (21/7/2023). [Foto: ZN/sukabumiNews]  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Sumetera Utara (Sumut) menyampaikan capaian hasil kinerja jajarannya selama semester I, sejak bulan Januari hingga Juni 2023.

Pemaparan disampaikan masing-masing seksi dihadapan para awak media melalui konferensi pers di halaman Kantor Kejari yang berlalamat di Jalan Wr Supratman Kisaran, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dalam rangka HUT ke-63 Adhyaksa, Jum'at (21/7/2023).

Adapun yang tampak di hadapan para awak media saat itu yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aguinaldo Marbun, SH, Kasi Pidsus Octo Samuel Silaen, SH dan Kasi Pidum Muhardani Budi Septian, SH saat konferensi pers.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan bahwa pertanggungjawaban capaian kinerja mulai dari Sub Bagian Pembinaan yaitu dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh seksi Kejaksaan Negeri Asahan telah mencapai sebesar Rp262.863.000.

“Kemudian telah melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa barang inventaris kantor senilai Rp2.486.000,” kata Dedyng Wibiyanto.

Untuk Seksi Intelijen, lanjut Dedyng, telah melaksanakan pengamanan pembangunan strategis daerah terhadap 4 kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp 2.847.515.400.

BACA Juga: Kajari Asahan Tahan Seorang Matri Salah Satu Bank BUMN di Kisaran

“Selain itu, membantuk posko Pemilu, melaksanakan program Jaksa masuk sekolah dengan 4 kegiatan, penyuluhan hukum/Jaksa jaga desa 6 kegiatan, melaksanakan penyelidikan, pengamanan dan penggagalan 3 kegiatan, kegiatan Jaksa menyapa di Stasiun Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan 1 kegiatan, dan melaksanakan rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat 1 kegiatan,” bebernya.

Sementara seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) sambung Dedyng, tahap penuntutan sebanyak 258 perkara. Kemuadian tahap eksekusi, Kejari Asahan berhasil menyelesaikan perkara hingga tahap eksekusi 253 perkara dari tahap dua 258 perkara.

“Upaya hukum banding sebanyak 29 perkara, tahap upaya hukum kasasi 18 perkara, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif justice 8 perkara, membentuk rumah restoratif justice (RJ) 2 unit di Desa Subur Kecamatan Air Joman dan PTPN 3 Kebun Pulau Mandi Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan,” terang Dedyng.

Dia menambahkan bahwa Kejari Asahan telah menuntut terdakwa narkotika dengan tuntutan mati sebanyak 6 perkara untuk 6 orang terdakwa dengan barang bukti bervariasi.

“Yaitu atas nama Junnatan Khoir, Khoirul Fahmi bin Hasanuddin dan Rubi Hariyanto alias Rubi bin Sahril alias Ari dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 42 Kg dan Pil Ekstasi 8 Kg. Andi Z dan Nanda Sirait alias Nanda dengan barang bukti narkotika jenis shabu dan Syahrul Syahputra alias Salu dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 50 Kg,” jelasya.

BACA Juga: Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Milyar

Sedangkan untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sambung Dedyng, pihaknya telah melakukan Pemulihan Keuangan Negara dengan jalur litigasi sebesar Rp318.385.753.

“Kami juga telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara dengan jalur non litigasi sebesar Rp 196.786.063. Memberikan bantuan hukum litigasi 1 perkara perdata, 3 perkara Tata Usaha Negara (TUN), non litigasi 67 SKK dan telah memberikan pelayanan hukum 15 kegiatan,” tuturnya.

Sementara Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan atau P3BR, kata Kajari lagi, pihaknya telah berhasil melakukan lelang barang sitaan dan barang rampasan negara sebesar Rp108.427.000, dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 3.615,77 gram dan Pil Ekstasi seberat 381,86 gram.

“Capaian kinerja tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Asahan dalam memberikan darmabhaktinya yang terbaik untuk Institusi dan Negeri. Semoga Kejaksaan Negeri Asahan terus berupaya lebih meningkatkan kinerja yang lebih baik,” tutup Dedyng.

BACA Juga: Jadi Santapan Oknum Pejabat, Kejari Diminta Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Insentif Nakes

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال