sukabumiNews.net,
ASAHAN (SUMUT) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Sumetera Utara (Sumut)
menyampaikan capaian hasil kinerja jajarannya selama semester I, sejak bulan Januari
hingga Juni 2023.
Pemaparan disampaikan
masing-masing seksi dihadapan para awak media melalui konferensi pers di
halaman Kantor Kejari yang berlalamat di Jalan Wr Supratman Kisaran, Kelurahan
Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dalam rangka HUT
ke-63 Adhyaksa, Jum'at (21/7/2023).
Adapun yang tampak di
hadapan para awak media saat itu yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng
Wibiyanto Atabay, SH, MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aguinaldo
Marbun, SH, Kasi Pidsus Octo Samuel Silaen, SH dan Kasi Pidum Muhardani Budi
Septian, SH saat konferensi pers.
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan bahwa
pertanggungjawaban capaian kinerja mulai dari Sub Bagian Pembinaan yaitu dalam
realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh seksi Kejaksaan
Negeri Asahan telah mencapai sebesar Rp262.863.000.
“Kemudian telah
melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa barang inventaris kantor
senilai Rp2.486.000,” kata Dedyng Wibiyanto.
Untuk Seksi Intelijen,
lanjut Dedyng, telah melaksanakan pengamanan pembangunan strategis daerah
terhadap 4 kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp
2.847.515.400.
BACA Juga: Kajari Asahan Tahan Seorang Matri Salah Satu Bank BUMN di Kisaran
“Selain itu, membantuk posko Pemilu, melaksanakan program Jaksa masuk sekolah dengan 4 kegiatan, penyuluhan hukum/Jaksa jaga desa 6 kegiatan, melaksanakan penyelidikan, pengamanan dan penggagalan 3 kegiatan, kegiatan Jaksa menyapa di Stasiun Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan 1 kegiatan, dan melaksanakan rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat 1 kegiatan,” bebernya.
Sementara seksi
Tindak Pidana Umum (Pidum) sambung Dedyng, tahap penuntutan sebanyak 258
perkara. Kemuadian tahap eksekusi, Kejari Asahan berhasil menyelesaikan perkara
hingga tahap eksekusi 253 perkara dari tahap dua 258 perkara.
“Upaya hukum banding
sebanyak 29 perkara, tahap upaya hukum kasasi 18 perkara, penghentian
penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif justice 8 perkara, membentuk
rumah restoratif justice (RJ) 2 unit di Desa Subur Kecamatan Air Joman dan PTPN
3 Kebun Pulau Mandi Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan,” terang
Dedyng.
Dia menambahkan bahwa
Kejari Asahan telah menuntut terdakwa narkotika dengan tuntutan mati sebanyak 6
perkara untuk 6 orang terdakwa dengan barang bukti bervariasi.
“Yaitu atas nama Junnatan
Khoir, Khoirul Fahmi bin Hasanuddin dan Rubi Hariyanto alias Rubi bin Sahril
alias Ari dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 42 Kg dan Pil
Ekstasi 8 Kg. Andi Z dan Nanda Sirait alias Nanda dengan barang bukti narkotika
jenis shabu dan Syahrul Syahputra alias Salu dengan barang bukti narkotika
jenis shabu seberat 50 Kg,” jelasya.
BACA Juga: Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Milyar
Sedangkan untuk Seksi
Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sambung Dedyng, pihaknya telah melakukan
Pemulihan Keuangan Negara dengan jalur litigasi sebesar Rp318.385.753.
“Kami juga telah
berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara dengan jalur non litigasi sebesar
Rp 196.786.063. Memberikan bantuan hukum litigasi 1 perkara perdata, 3 perkara
Tata Usaha Negara (TUN), non litigasi 67 SKK dan telah memberikan pelayanan
hukum 15 kegiatan,” tuturnya.
Sementara Seksi
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan atau P3BR, kata Kajari lagi,
pihaknya telah berhasil melakukan lelang barang sitaan dan barang rampasan
negara sebesar Rp108.427.000, dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika
jenis shabu seberat 3.615,77 gram dan Pil Ekstasi seberat 381,86 gram.
“Capaian kinerja
tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa di Kejaksaan Negeri
Asahan dalam memberikan darmabhaktinya yang terbaik untuk Institusi dan Negeri.
Semoga Kejaksaan Negeri Asahan terus berupaya lebih meningkatkan kinerja yang
lebih baik,” tutup Dedyng.
BACA Juga: Jadi Santapan Oknum Pejabat, Kejari Diminta Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Insentif Nakes
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023