Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. [DOK FOTO: Rizky Adytia/VOI] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Satgas Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
telah meringkus 804 tersangka. Ratusan orang itu ditangkap dalam kurun waktu 5
Juni hingga 17 Juli 2023.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 804
orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa
(18/7/2023), lasir VOI.
Jumlah para tersangka itu merupakan hasil kerja dari
Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima,
Ramadhan menyebut dari rangkaian penindakan yang sudah dilakukan dapat
menyelamatkan 2.104 orang. "Laporan Polisi (yang diterima) sebanyak 684
laporan," sebutnya.
BACA Juga: Anwar Abbas Minta Pemerintah Bongkar Sindikat TPPO
Dari berbagai pengungkapan kasus TPPO, modus yang
kerap dilakukan yakni mengiming-imingi dijadikan Pekerja Migran Legal (PMI)
atau asisten rumah tangga (ART) di luar negeri.
Salah satu contoh pengungkapan kasus TPPO modus PMI
yakni terjadi di wilayah Pemangkat Kalimantan Barat. Pelaku disebut mengirim
warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia secara ilegal.
"Dimanakan pelaku TPPO bahwa terdapat mobil yang
mengangkut orang untuk dipekerjakan di Malaysia, saat dilakukan pemeriksaan di
dalam mobil terdapat 9 orang terdiri dari 1 orang supir dan 8 orang diduga yang
akan diberangkatkan ke Malaysia dan bekerja di kilang masuk melalui perbatasan
Aruk Kecamatan Sambas," kata Ramadhan.
BACA Juga: Soroti Kasus Human Trafficking di Sukabumi, Anggota Komisi V DPRD Jabar Geram
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023