Jumlah Tersangka TPPO Tembus 804 Orang Sejak Kapolri Bentuk Satgas

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. [DOK FOTO: Rizky Adytia/VOI]  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meringkus 804 tersangka. Ratusan orang itu ditangkap dalam kurun waktu 5 Juni hingga 17 Juli 2023.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 804 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (18/7/2023), lasir VOI.

Jumlah para tersangka itu merupakan hasil kerja dari Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran.

Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima, Ramadhan menyebut dari rangkaian penindakan yang sudah dilakukan dapat menyelamatkan 2.104 orang. "Laporan Polisi (yang diterima) sebanyak 684 laporan," sebutnya.

BACA Juga: Anwar Abbas Minta Pemerintah Bongkar Sindikat TPPO

Dari berbagai pengungkapan kasus TPPO, modus yang kerap dilakukan yakni mengiming-imingi dijadikan Pekerja Migran Legal (PMI) atau asisten rumah tangga (ART) di luar negeri.

Salah satu contoh pengungkapan kasus TPPO modus PMI yakni terjadi di wilayah Pemangkat Kalimantan Barat. Pelaku disebut mengirim warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia secara ilegal.

"Dimanakan pelaku TPPO bahwa terdapat mobil yang mengangkut orang untuk dipekerjakan di Malaysia, saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil terdapat 9 orang terdiri dari 1 orang supir dan 8 orang diduga yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan bekerja di kilang masuk melalui perbatasan Aruk Kecamatan Sambas," kata Ramadhan.

BACA Juga: Soroti Kasus Human Trafficking di Sukabumi, Anggota Komisi V DPRD Jabar Geram

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال