sukabumiNews.net, ASAHAN
(SUMUT) – Hasil temuan lanjutan pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) tahap 3, tahun anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp300 juta membuat Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) angkat bicara.
Berdasarkan temuan
itu, PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Rudi
Afriyadi memberikan warning kepada rekanan, pemilik CV Bertuah agar
mengembalikan hasil temuan sebesar Rp 273 juta lagi, sebab sejak Januari sampai
12 Juli 2023, pihak rekanan baru mengembalikan Rp 27 juta.
“Hal ini tentu
menjadi kewajiban pihak rekanan untuk menyelesaikannya,” tegas Rudi kepada
sukabumiNews.net, ditemui di ruang kantor kerjanya, Jalan Akasia Kisaran,
Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut,
Selasa (11/7/2023).
Dia juga berharap
agar Inspektorat Kabupaten Asahan proaktif menyurati dinas terkait atas hasil
temuan BPK tersebut.
“Sebenarnya ini
adalah gawenya Inspektorat melakukan penagihan, karena bagian penagihan itu ada
di Inspektorat. Kita di sini hanya sebatas memberi teguran dan himbauan secara
tertulis kepada rekanan, untuk kelanjutannya tugas Inspektorat,” ucap Rudi.
Sebelumnya, Sekretaris
Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Suratno, ST pernah menjelaskan bahwa lanjutan
pembangunan GOR tahap II tahun 2019 dimenangkan oleh CV Batu Penjuru dengan
pagu Rp 10 miliar.
“Lanjutan pembangunan
GOR tahap III tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 5 miliar dan sebagai pemenang
tender CV Bertuah. Dan kita sudah mewanti-wanti agar rekanan segera
menyelesaikan hasil temuan BKP tersebut,” ungkap Suratno.
Saat disinggung mengenai
alasan pembangunan GOR Pemkab Asahan itu tak kunjung selesai, Suratno
mengatakan bahwa persoalan tersebut adalah terkait keterbatasan anggaran Pemkab
Asahan, yang kemudian terjadi refocusing.
“Untuk itu kita
berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pusat menganggarkan kembali
lanjutan pembangunan GOR bertaraf Nasional di wilayah Kabupaten Asahan,” katanya.
BACA Juga: Oknum Pegawai BWSS II Terkesan Halang-Halangi TugasJurnalis, Sebut UU Pers Nomor 11
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023