Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami saat menyampaikan hasil pendapat akhir Bupati mengenai 2 Raperda kepada DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/7/2023). [Foto: Istimewa] |
sukabumiNews.net,
KABUPATEN SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan Pendapat
Akhir Bupati atas 2 Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
yang digelar Senin (10/7/2023).
Dua Raperda tersebut
yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, ditambah Penyampaian Nota Pengantar Raperda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Sukabumi dalam
sambutannya menyampaikan bahwa dalam setiap pengelolaan keuangan daerah mesti
menganut prinsip akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan guna
tercapainya tujuan yang telah ditetapkan, serta
transparan untuk memungkinkan masyarakat dalam memberikan akses
informasi tentang keuangan daerah.
"Dengan telah
diauditnya laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan RI, maka siklus
selanjutnya dalam pengelolaan keuangan daerah adalah menyusun dan membahas
pertanggungjawaban APBD menjadi peraturan daerah," ujar Marwan.
Marwan juga
menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus berkomitmen melakukan upaya
perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan meningkatkan pengelolaan
keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, hal
tersebut sebagai pilar utama kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
BACA Juga: DPRD Meminta Pemkab Sukabumi Perbaiki Kekurangan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022
“Mudah-mudahan hasil
evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat dapat kita sempurnakan sesuai arahan dan
hasil evaluasi, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD," harap Marwan.
Ia juga menjelaskan
bahwa tujuan terselenggaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
yaitu terciptanya keterpaduan melalui koordinasi lintas sektoral pusat dan
daerah, sehingga mampu menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang optimal dan
manusiaw tanpa diskriminasi.
“Maka dari itu,
keputusan yang dibuat dan ditetapkan pada hari ini merupakan proses dari
kebijakan publik yang dinantikan bersama,” tuturnya.
Adapun mengenai Nota
Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tambah Marwan,
Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus berupaya dalam rangka meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, perbaikan
pelayanan juga akan selalu dilakukan demi memberikan pelayanan yang lebih
optimal kepada masyarakat.
"Mengingat
rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kami
sampaikan hari ini masih belum optimal. oleh karena itu, kami mohon kesediaan
anggota DPRD untuk dapat memberikan sumbang saran, pandangan dan koreksi guna
penyempurnaannya," sambungnya.