Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir 2 Raperda di Paripurna DPRD

Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami saat menyampaikan hasil pendapat akhir Bupati mengenai 2 Raperda kepada DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/7/2023). [Foto: Istimewa]  

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan Pendapat Akhir Bupati atas 2 Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar Senin (10/7/2023).

Dua Raperda tersebut yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, ditambah Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam setiap pengelolaan keuangan daerah mesti menganut prinsip akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan guna tercapainya tujuan yang telah ditetapkan, serta  transparan untuk memungkinkan masyarakat dalam memberikan akses informasi tentang keuangan daerah.

"Dengan telah diauditnya laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan RI, maka siklus selanjutnya dalam pengelolaan keuangan daerah adalah menyusun dan membahas pertanggungjawaban APBD menjadi peraturan daerah," ujar Marwan.

Marwan juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus berkomitmen melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, hal tersebut sebagai pilar utama kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.

BACA Juga: DPRD Meminta Pemkab Sukabumi Perbaiki Kekurangan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

“Mudah-mudahan hasil evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat dapat kita sempurnakan sesuai arahan dan hasil evaluasi, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," harap Marwan.

Ia juga menjelaskan bahwa tujuan terselenggaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yaitu terciptanya keterpaduan melalui koordinasi lintas sektoral pusat dan daerah, sehingga mampu menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang optimal dan manusiaw tanpa diskriminasi.

“Maka dari itu, keputusan yang dibuat dan ditetapkan pada hari ini merupakan proses dari kebijakan publik yang dinantikan bersama,” tuturnya.

Adapun mengenai Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tambah Marwan, Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus berupaya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, perbaikan pelayanan juga akan selalu dilakukan demi memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

"Mengingat rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kami sampaikan hari ini masih belum optimal. oleh karena itu, kami mohon kesediaan anggota DPRD untuk dapat memberikan sumbang saran, pandangan dan koreksi guna penyempurnaannya," sambungnya.


Di akhir kegiatan dilakukan Penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Sukabumi dan Anggota DPRD.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال