Pengunjuk Rasa di Gedung Sate Bandung menuntut Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaitun dibubarkan. [Foto: Antara] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak
Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap
pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk dimintai klarifikasi
atas laporan polisi terkait dugaan penistaan agama pada Senin (3/7/2023) pekan
depan.
“Update Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan
dipanggil untuk klarifikasi,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal
(Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, dilansir
ANTARA, Jum’at (30/6/2023).
Agus menyebut, Direktur tindak pidana umum
(Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara apabila Panji
Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi.
“Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan
melakukan gelar perkara,” katanya.
Gelar perkara ini, lanjut Agus, untuk menentukan
apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan
tersangka.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut
apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak mudah-mudahan
ditentukan hari Selasa (4/7),” kata Agus.
Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait
dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang
dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP)
terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan NICC Center,
Selasa (27/6).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang
Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6),
menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan
menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam
penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana,
administratif serta tertib sosial dan keamanan.
BACA Juga: Penyelidikan Al-Zaytun Ditangani Mabes Polri, Polda Jabar Diminta Jaga