Anggota Komisi 5 DPRD Jabar Sebarluaskan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Hj. Dessy Susilawati saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda no 6 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di wilayah Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Senin (10/7/2023). [Foto: sukabumiNews/Prim RK]  

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dessy Susilawati melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk tahun anggaran 2023.

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jabar (Perda Jabar) Nomor 6 tahun 2010 ini dilakukan Dessy di hadapan ratusan warga masyarakat Cikundul yang berlangsung di SDN Situ Gede Cigundul Lembursitu Kota Sukabumi, Senin (10/7/2023).

Anggota DPRD Jabar dari Dapil 5 Kota dan Kabupaten Sukabumi ini menyebut, Perda Jabar nomor 6 tahun 2021 ini penting disosialisasikan, supaya masyarakat mengetahui mengenai kewajibannya sebagai warga Negara.

“Kita memberi pemahaman bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memberikan pelayanan publik secara optimal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Dessy kepada sukabumiNews.net, Senin.

Disampaikan Dessy bahwa kualitas pelayanan publik juga ditentukan oleh peran dan partisipasi masyarakat yang tertuang dalam isi perda pasal 46, yang mana di situ peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban mereka yang dijelaskan dalam pasal 24 dan 25.

“Untuk itu, sebagai penyelenggara pelayanan publik, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik sebagai upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitasnya,” tegasnya.

Legislator Jabar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap, melalui peran dan partisipasi masyarakat, perda penyelenggara pelayanan publik ini mampu menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta menjalankan roda pembangunan, sehingga terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.

BACA Juga: Legislator Jabar Dessy Susilawati Sosialisasi Perda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال