sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dessy
Susilawati melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk
tahun anggaran 2023.
Sosialisasi Peraturan
Daerah Provinsi Jabar (Perda Jabar) Nomor 6 tahun 2010 ini dilakukan Dessy di
hadapan ratusan warga masyarakat Cikundul yang berlangsung di SDN Situ Gede Cigundul
Lembursitu Kota Sukabumi, Senin (10/7/2023).
Anggota DPRD Jabar
dari Dapil 5 Kota dan Kabupaten Sukabumi ini menyebut, Perda Jabar nomor 6
tahun 2021 ini penting disosialisasikan, supaya masyarakat mengetahui mengenai
kewajibannya sebagai warga Negara.
“Kita memberi
pemahaman bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memberikan pelayanan
publik secara optimal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Dessy
kepada sukabumiNews.net, Senin.
Disampaikan Dessy
bahwa kualitas pelayanan publik juga ditentukan oleh peran dan partisipasi
masyarakat yang tertuang dalam isi perda pasal 46, yang mana di situ peran
serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban
mereka yang dijelaskan dalam pasal 24 dan 25.
“Untuk itu, sebagai
penyelenggara pelayanan publik, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan
pelayanan yang terbaik sebagai upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat
terhadap kualitasnya,” tegasnya.
Legislator Jabar Fraksi
Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap, melalui peran dan partisipasi
masyarakat, perda penyelenggara pelayanan publik ini mampu menciptakan
pelayanan publik yang efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat serta menjalankan roda pembangunan, sehingga terwujudnya
kesejahteraan di masyarakat.
BACA Juga: Legislator Jabar Dessy Susilawati Sosialisasi Perda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023