Anggota DPRD Jabar Dessy Susilawati Berharap Pemerintah Tegas Tangani Kasus Al-Zaytun

Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Dessy Susilawati. [Ist]  

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dessy Susilawati turut angkat bicara terkait pesoalan menyangkut Pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Dessy menilai, ajaran Ponpes Al-Zaytun memang sesat dan menyesatkan sudah menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya.

Hal itu disampaikan Dessy kepada sukabumiNews, usai kegiatan sosialisasi Perda Jabar nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif kepada warga masyarakat Loasari dan Warga Bungbulang, Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi, Sabtu (7/7/2023).

BACA: Legislator Jabar Dessy Susilawati Sosialisasi Perda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Untuk itu, Anggota Komisi 5 DPRD Jabar Fraksi PAN ini meminta semua elemen dan Pemerintah agar segera menutup Ponpes Al-Zaytun selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Apabila tidak segera ditutup, maka akan terus menimbulkan gejolak dan keresahan di masyarakat,” kata Dessy.

Selain itu, tambah Dessy, apabila hal ini terus dibiarkan, keberadaan Ponpes Al-Zaytun juga akan menumbuhkan bibit-bibit generasi yang tidak baik bagi kelangsungan ummat beragama, khusnya agama Islam.

Disampaikan Dessy bahwa komisi 5 juga akan memperketat pengawasan terhadap para Santri Ponpes Al-Zaytun, serta akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk pembenahan, agar para santrinya tidak masuk kembali ke Ponpes tersebut.

Dessy juga mengimbau kepada masyarakat dan orang tua, jika ingin memasukkan anaknya ke Pondok pesantren harus lebih selektif dan teliti dalam memilih dan memilah.

"Carilah sekolah atau pesantren yang bagus dalam mendidik serta mengajarkan ilmu kepada anak-anak binaannya," pungkas Dessy.

BACA Juga: Dessy Susilawati Sebut Hak Anak Merupakan Bagian dari HAM

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال