Ilustrasi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Asahan. [Foto: sukabumiNews/ZN] |
sukabumiNews.net,
ASAHAN (SUMUT) – Dinas PUTR Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) disinyalir
melakukan intervensi terhadap hasil pengumuman Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
(UKPBJ) yang ditayangkan melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE).
Pasalnya, Dinas PUTR
Asahan yang sebelumnya telah menyelenggarakan proses tender lelang proyek rehabilitasi
jaringan irigasi di tiga Desa, yakni Desa Silo Maraja, Desa Silo Barat
Kecamatan Setia Janji, dan Desa Air Putih Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan,
Sumatra Utara (Sumut) masing-masing senilai Rp1 miliar itu secara tiba-tiba dibatalkan.
Akibat pembatalan
yang dianggap sepihak tersebut, salah satu pemenang tender, CV H2N merasa dirugikan,
baik secara materil maupun in materil. Ia menuding, Dinas PUTR Kabupaten Asahan
tealah melakukan intervensi terhadap hasil pengumuman Unit Kerja Pengadaan
Barang dan Jasa (UKPBJ).
Direktur CV H2N, Hendra
SP menduga bahwa proyek itu adalah proyek pengantin. Dia juga meminta agar
Pokja UKPBJ bersikap arif dan bijaksana ketika menentukan suatu keputusan.
“Kuat dugaan bahwa
proyek itu adalah proyek pengantin. Oleh karena itu, tentu kita akan melakukan
gugatan ke PTUN untuk selanjutnya akan kita laporkan kepada Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia,” tutur Hendra
SP kepada sukabumiNews di Kisaran, Selasa (13/6/2023).
Menanggapi tudingan
itu, Pokja UKPBJ Pemkab Asahan, Zulkarnain Nasution saat dikonfirmasi di ruang
kerjanya mengatakan, batalnya ketiga paket proyek tersebut berdasarkan surat
perintah permohonan pembatalan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
(PUTR) Kabupaten Asahan, Agus Putra Jaka Ginting.
"Batalnya ketiga
paket proyek tersebut berdasarkan surat perintah permohonan pembatalan dari
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan. Dan sesuai
dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa jelas di
sebutkan. Kita bekerja berdasarkan peraturan. Jadi bukan kita yang minta.
Sah-sah saja tudingan mereka itu. Layanan Pengadaan Secara Elektronik kan hanya
sebatas melakukan pengumuman lelang. Pengguna Anggaran (PA) tentunya kan Kepala
Dinas. Yang jelas tanggal 12 Juni 2023, tender ulang sudah ditayangkan di LPSE,”
beber Zulkarnain.
Sementara, Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten
Asahan, Herianto Sijabat mengatakan, sesuai ketentuan tender gagal atau tender
ulang bisa saja terjadi jika ada penyimpangan.
“Ada kesalahan
evaluasi dari Pokja. Dan saat ini sudah ditenderkan kembali,” ungkapnya.
BACA Juga: Bendungan Alam Bali Silau Maraja Jebol, 300 Ha Persawahan Gagal Tanam Padi
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023