Proyek Rehab Irigasi Senilai Rp3 M Dibatalkan, CV H2N akan Gugat Pokja UKPBJ ke PTUN

Ilustrasi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Asahan. [Foto: sukabumiNews/ZN]  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Dinas PUTR Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) disinyalir melakukan intervensi terhadap hasil pengumuman Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang ditayangkan melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Pasalnya, Dinas PUTR Asahan yang sebelumnya telah menyelenggarakan proses tender lelang proyek rehabilitasi jaringan irigasi di tiga Desa, yakni Desa Silo Maraja, Desa Silo Barat Kecamatan Setia Janji, dan Desa Air Putih Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut) masing-masing senilai Rp1 miliar itu secara tiba-tiba dibatalkan.

Akibat pembatalan yang dianggap sepihak tersebut, salah satu pemenang tender, CV H2N merasa dirugikan, baik secara materil maupun in materil. Ia menuding, Dinas PUTR Kabupaten Asahan tealah melakukan intervensi terhadap hasil pengumuman Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Direktur CV H2N, Hendra SP menduga bahwa proyek itu adalah proyek pengantin. Dia juga meminta agar Pokja UKPBJ bersikap arif dan bijaksana ketika menentukan suatu keputusan.

“Kuat dugaan bahwa proyek itu adalah proyek pengantin. Oleh karena itu, tentu kita akan melakukan gugatan ke PTUN untuk selanjutnya akan kita laporkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia,” tutur Hendra SP kepada sukabumiNews di Kisaran, Selasa (13/6/2023).

Menanggapi tudingan itu, Pokja UKPBJ Pemkab Asahan, Zulkarnain Nasution saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, batalnya ketiga paket proyek tersebut berdasarkan surat perintah permohonan pembatalan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Agus Putra Jaka Ginting.

"Batalnya ketiga paket proyek tersebut berdasarkan surat perintah permohonan pembatalan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan. Dan sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa jelas di sebutkan. Kita bekerja berdasarkan peraturan. Jadi bukan kita yang minta. Sah-sah saja tudingan mereka itu. Layanan Pengadaan Secara Elektronik kan hanya sebatas melakukan pengumuman lelang. Pengguna Anggaran (PA) tentunya kan Kepala Dinas. Yang jelas tanggal 12 Juni 2023, tender ulang sudah ditayangkan di LPSE,” beber Zulkarnain.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Herianto Sijabat mengatakan, sesuai ketentuan tender gagal atau tender ulang bisa saja terjadi jika ada penyimpangan.

“Ada kesalahan evaluasi dari Pokja. Dan saat ini sudah ditenderkan kembali,” ungkapnya.

BACA Juga: Bendungan Alam Bali Silau Maraja Jebol, 300 Ha Persawahan Gagal Tanam Padi

Pewarta: ZN/MS
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال