Sandiaga Uno bersama Plt Ketum PPP Mardiono. [FOTO via Instagram @sandiuno] |
sukabumiNews.net, BENGKULU – Pakar politik sekaligus
akademikus Universitas Bengkulu Panji Suminar menilai PPP tidak bisa
mengandalkan efek Sandiaga Uno saja untuk mengamankan lolos ambang batas
parlemen atau parliamentary threshold (PT).
"Bergabungnya Sandiaga ke PPP memang memberi
sedikit efek, sisa pemilih Sandiaga di 2019 lalu bisa menambah suara PPP di
2024 ini. Tapi tidak bisa itu saja, PPP juga harus memastikan suara mereka
tidak hilang, karena akar rumput dengan parpol beda pilihan capres," kata
Panji Suminar dilansir ANTARA, Kamis (15/6/2023).
PPP saat ini menurut Panji tidak punya sosok-sosok
populer, atau tokoh berpengaruh yang dikenal banyak orang di dalam tubuh
partai. Parpol tersebut juga tidak memiliki kekuatan finansial yang mumpuni
melihat sosok-sosok yang ada di dalam tubuh partai saat ini.
Kedatangan Sandiaga menjadi kabar baik karena sosok
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu memiliki popularitas dan kekuatan
finansial.
"Dari aspek PPP, PPP itu kan hampir kolaps, mudah-mudahan
dengan Sandiaga bisa meningkatkan suara PPP, mungkin pemilih Sandiaga akan
memilih PPP," kata dia.
BACA Juga: Jokowi Bertemu 6 Ketum Parpol Koalisi, PPP: Pertemuan Tak Bahas Reshuffle
Sementara untuk Sandiaga, kata Panji, keputusan
bergabung PPP merupakan investasi jangka panjang. Sandiaga memiliki kesempatan
besar memimpin PPP, melihat tidak adanya sosok-sosok menonjol di partai
tersebut saat ini.
"Sandiaga juga paham dengan dia masuk PPP, tidak
berarti dia dapat menjadi cawapres saat ini, karena PPP tidak punya posisi
tawar yang kuat menyodorkan nama cawapres. Di PPP, Sandiaga berinvestasi jangka
panjang, setidaknya untuk 2029, dan menjadi Ketum PPP," ujar Panji.
Sesuai regulasi, besaran ambang batas parlemen atau
parliamentary threshold (PT) yaitu persyaratan minimal yang harus diperoleh
partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen yakni sebesar 4 persen.
Ambang batas parlemen mulai diterapkan pada Pemilu
2009 dengan tujuan menciptakan sistem multipartai sederhana. Namun, kinerja
ambang batas parlemen yang diterapkan dalam menyederhanakan parpol di parlemen
turun naik.
Pada Pemilu 2009 penerapan ambang batas parlemen
dengan dasar hukum UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, ambang batas
perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara
nasional.
Ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen pada
Pemilu 2014, dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD yang diatur
dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Dan pada Pemilu 2019, besaran ambang batas
parlemen dinaikkan menjadi 4 persen. Untuk PPP, jumlah suara yang didapat di
Pemilu 2019 yakni sebanyak 4,52 persen, sedikit di atas ambang batas parlemen. (VOI)
BACA Juga: Ketua DPC PPP Kota Sukabumi kepada Bacaleg: Rebut 5 Kursi, Raih Kembali Kejayaan!
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023