PMI Asal Jampang Tengah Jadi Korban Kekerasan Majikan di Saudi, Ini Penjelasan Disnakertras

Lia Yulia (33), warga Kampung Cijambe, RT 26/RW 02, Desa Bantaragung, Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi diduga jadi korban kekerasan oleh majikan perempuannya di Saudi Arabia. [Foto Dok. Istimewa]  

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat diduga menjadi korban kekerasan majikannya di Riyadh, Saudi Arabia.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengungkapkan, kisah pilu tersebut dialami Lia Yulia (33), warga Kampung Cijambe, RT 26/RW 02, Desa Bantaragung.

Petugas Pengelola Data Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Indra Santika mengatakan, sebelumlanya, sejak tahun 2021Lia mendapatkan sikap baik dan upah yang lancar dari majikan sebelumnya di Timur Tengah.

"Namun semenjak ia pindah majikan, kira-kira mendekati bulan Ramadhan 1444 H/2023 M, majikan perempuan atas nama Hani mulai marah-marah dan menuduh Lia telah melakukan guna-guna atau sihir," terang Indra dalam keterangannya kepada awak media, Senin (19/6/2023).

Kecurigaan majikan perempuan itu muncul karena melihat majikan laki-lakinya bersikap ramah dan membela korban apabila korban dimarahi majikan perempuannya itu.

BACA Juga: Dessy Susilawati: Sosialisasi Perda Perlindungan Kerja Migran Indonesia Penting Dilakukan

"Ya, kemungkinan cemburu. Informasi ini kami dapatkan berdasarkan laporan tersurat dari pihak KBRI Riyadh ke kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.

Lebih lanjut Indra menceritakan bahwa kekerasan oleh majikannya itu dilakukan semenjak memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriah, dengan cara menyeret korban ke kamar mandi dan menyiramnya dengan air mendidih, kemudian diobati dengan salep.

Diungkapkan Indra bahwa penyiksaan yang sama kembali dilakukan majikan perempuannya itu ketika dirinya kembali marah. Dalam setiap kejadian itu, sambung Indra, tidak ada saksi lain kecuali anak-anak majikannya yang masih berusia 6 dan 9 tahun.

Menurut Indra, korban korban tidak bisa lari saat mengalami penyiksaan, karena pintu apartemen dikunci terus oleh majikannya tersebut. Selain itu, korban juga tidak pernah bertemu dengan PMI atau orang lainnya yang bisa dimintai bantuan.

“Bahkan setelah pindah ke Kafalah perorangan, korban juga tidak diberikan akses telpon ke keluarga di Indonesia atau di Sukabumi," terangnya.

Pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, lanjut Indra, majikan dan keluarganya berlibur ke kota Madinah.

BACA Juga: Soroti Kasus Human Trafficking di Sukabumi, Anggota Komisi V DPRD Jabar Geram

“Pada saat itulah korban memanfaatkan momentum liburan majikannya tersebut dengan nekat membuka jendela, kemudian ia berusaha turun menggunakan tali kain yang disambung-sambung, dengan berpegangan pada pipa-pipa di dinding apartemen, dan berhasil melarikan diri,” paparnya.

Dikatakan Indra, sebelum melarikan diri, korban sempat mengambil paspor dan dompetnya yang dari lemari di kamar majikannya yang berisikan uang senilai SR.2.500.

Akan tetapi, tambah Indra, dikhawatirkan hal ini nantinya bisa dijadikan alasan majikan bahwa korban telah memasuki kamar pribadi dan mencuri. Namun dalam proses pembelaan, sambung Indra, Tim PW KBRI nantinya akan dapat disampaikan mengenai paspor yang diitahan dan juga dompet dan handphone korban oleh majikannya.

"Sekarang kondisi korban sudah berangsur membaik dan tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Sumaysi Riyadh. Jadi belum bisa dipulangkan. Yang jelas sepertinya mungkin korban akan segera dipulangkan ke kampung halamannya setelah proses hukumnya selesai," tutup Indra.

BACA Juga: Legislator Jabar Fraksi PKS Abdul Muiz Sosialisasi Perda Tentang PMI di Cibadak

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال