Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan (kanan) saat bersama Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto. [Foto: Istimewa] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Ketua DPP Partai Gerindra
Heri Gunawan turut menanggapi ihwal putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan
dengan proporsional terbuka. Dia mengatakan, Partai Gerindra menghormati
putusan tersebut.
“Ya, kami dari Partai Gerindra menghormati dan
mengapresiasi putusan MK ini,” kata politisi yang akrab disapa Hergun ini dalam keterangannya kepada
wartawan, Kamis (15/6/2023).
Ia juga mengatakan, putusan MK
tersebut sesuai dengan harapan partai besutan Prabowo Subianto. “Ya dari awal,
Partai Gerindra memang mengharapkan sistem pemilu proporsional terbuka. Dan
saya kira, ini juga harapan rakyat bangsa Indonesia,” tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga mengatakan, hakim MK
menilai bahwa sistem pemilu agar tidak perlu sering diubah, apalagi secara
mendadak. Dia juga menjelaskan bahwa dalam hal ini tidak ada relevansi antara
politik uang dengan sistem pemilu.
“Saya kutip, seperti tadi dalam pertimbangan, disebut
bahwa sistem pemilu tidak perlu terlalu sering berubah dan kalau mau berubah
pun jangan terlalu mendadak. Ada juga catatan yang tidak ada relevansinya
antara politik uang dengan pilihan sistem pemilu. Ini tidak ada relevannya
antara ancaman NKRI dengan sistem proporsional terbuka,” ujar Hergun.
Untuk itu, Hergun mengungkapkan bahwa setiap pemangku
kepentingan dapat melanjutkan kerja-kerja kepemiluan dengan lega.
“Maka dengan ini semua stakeholder pemilu bisa dengan
lega melanjutkan kerja-kerja di bidang pemilu. Baik partai politik, calon
legislatif, maupun masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022, sehingga MK memutuskan Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
BACA: Tolak Permohonan Uji Materi, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka