sukabumiNews.net,
JAMBI – Seorang siswi SMP di Kota Jambi berinisial SFA dilaporkan oleh
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi ke pihak kepolisian usai video SFA yang mengkritik Wali
Kota Jambi viral di media sosial.
Kasubdit 5
Direskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto melalui pernyataannya pada Senin
(5/6/2023) membenarkan adanya laporan pengaduan dari Pemkot Jambi tersebut.
Menurut Andi, laporan
itu terkait UU ITE karena telah menyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
“Benar adanya laporan
pengaduan itu bahwa si adek SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang
bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi,” kata Andi.
Andi menyebutkan,
siswi SMP itu dilaporkan pihak Pemkot Jambi pada 4 Mei 2023. Dia dilaporkan
oleh saudara Gempa terkait Pasal 28 Ayat 2, yaitu setiap orang yang dengan
sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu atau ITE.
“Jadi kenapa
dilaporkan? karena dalam postingan saudara adek SFA itu ada menyebutkan bahwa
Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari
kerajaan Firaun Pemkot Jambi,” ujar Andi.
Sebelumnya, dalam
video yang juga diunggah oleh Twitter @PartaiSocmed, SFA mengkritik Wali Kota
Jambi Syarif Fasha yang mengizinkan berdirinya perusahaan asing asal Cina,
sehingga membuat rumah neneknya, yang dia akui sebagai veteran kemerdekaan,
rusak.
“Ini nenek Hafsah,
seorang veteran kemerdekaan Indonesia yang terzalimi. Nenek Hafzsah ini
mempunyai rumah yang sudah berdiri pada tahun 1960, jauh sebelum perusahaan
China ini ada. Lambat laun, berdiri lah perusahaan itu. Setelah itu, lewat lah
mobil-mobil bertonase besar yang melintas di lorong warga,” ucapnya.
“Karena kebijakan
Bapak (Wali Kota Jambi) rumah nenek saya rusak. Selama puluhan tahun mobil ini
(angkutan mobil bertonase besar) melintas, apa engga hancur tuh rumah?”
lanjutnya.
Menurutnya, Wali Kota
Jambi telah melanggar aturan hingga memperbolehkan angkutan-angkutan yang
dimaksudkan tersebut melintasi jalan yang seharusnya tidak bisa dilewati
angkutan itu lantaran melebihi kapasitas. Ia juga menyinggung soal kondisi alam
akibat angkutan-angkutan tersebut.
“Mereka bekerja sama
antara perusahaan Cina dengan Pemda Jambi untuk melanggar Perda. Sekarang jadi
pertanyaan, perusahaan Cina ini yang seharusnya menjadi pembangkit listrik
tenaga uap kenapa bisa menjadi produksi kayu dan dijual ke luar negeri,” terangnya.
BACA Juga: Siswi SMP Dilaporka ke Polisi Usai Kritik Wali Kota Jambi, Mahfud MD Turun Tangan
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023