Kutuk Keras Guru Ngaji yang Sodomi 17 Santri, Begini Kata MUI Garut

Sodomi 17 santri di Garut, guru ngaji abal-abal ini ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. [Ist]  

sukabumiNews.net, GARUT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengutuk keras aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap 17 anak di bawah umur.

Melansir Tribunnews.com, Pelaku, Aep Saepudin (50), saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Kami dari MUI Kabupaten Garut sudah sepakat mengutuk perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum ustadz tersebut,” ujar Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).

Ia memastikan, tersangka tidak memiliki riwayat yang jelas tentang keilmuannya sebagai seorang ustadz yang berprofesi jadi guru ngaji.

Hal tersebut diketahui saat ia melakukan komunikasi langsung di Polres Garut dengan tersangka.

Dari komunikasi itu ia menyimpulkan bahwa tersangka telah melakukan kebohongan soal masa lalunya yang disebut pernah mengenyam pendidikan di salah satu pesantren.

BACA Juga: Oknum Guru di Palembang Barter Nilai Ujian dengan Seks

“Tidak punya guru agama yang benar, mungkin dia mengenal agama ini dari Google (atau) dari siapa saya tidak tahu ya. Yang jelas (dia) tidak ada sanad keilmuan,” tegasnya.

KH Munir menuturkan, tersangka juga tidak mengenalinya sebagai seorang ketua MUI di Kabupaten Garut.

Bahkan, lanjutnya, tersangka juga telah berbohong soal lokasi pesantren yang disebut jadi tempat tersangka menimba ilmu.

Hal tersebut yang membuatnya yakin bahwa tersangka memang bukan orang terpelajar.

“Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustaz abal-abal yang mengaku ustadz begitu, jadi oknum masyarakat yang mengaku ustaz,” jelasnya.

KH Munir menegaskan, pernyataannya itu bisa dipertanggungjawabkan karena berdasar pada keilmuan.

BACA Juga: Cucunya Digagahi Tetangga, Kakek Ini Malah Minta Uang Perdamaian Rp60 Juta

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال